Viral Video Azan Hayya Alal Jihad, Polres Majalengka Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 21 Desember 2020 - 10:10 WIB
loading...
Viral Video Azan Hayya Alal Jihad, Polres Majalengka Tetapkan Dua Tersangka
ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Polres Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka kasus viral video adzan hayya alal jihad. Untuk kedua orang itu, polisi menjeratnya dengan Undang-undang ITE.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya akan segera dipanggil dengan status sebagai tersangka. "Nanti kita akan layangkan panggilan sebagai tersangka terhadap 2 orang dari 8 orang (di video) yang diperiksa sebagai saksi itu," kata Bismo.

(Baca juga: Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku )

Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus viral video itu. Yang pertama, berperan menyebarkan video tersebut ke grup-grup WA. "Dan 1 (orang) yang memerintahkan, yang menginisiasi membuat video viral adzan tersebut. (Dijerat) pasal UU ITE 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," kata dia.

Kendati demikian, kapolres enggan menyebutkan inisial dari dua orang teranagka itu. "Sudah ada gelar penetapan tersangka. Penetapan tersangka minggu lalu. Tersangka lain, kami dalami," jelas Kapolres.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)