Viral Video Azan Hayya Alal Jihad, Polres Majalengka Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 21 Desember 2020 - 10:10 WIB
loading...
Viral Video Azan Hayya...
ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Polres Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka kasus viral video adzan hayya alal jihad. Untuk kedua orang itu, polisi menjeratnya dengan Undang-undang ITE.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya akan segera dipanggil dengan status sebagai tersangka. "Nanti kita akan layangkan panggilan sebagai tersangka terhadap 2 orang dari 8 orang (di video) yang diperiksa sebagai saksi itu," kata Bismo.

(Baca juga: Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku )

Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus viral video itu. Yang pertama, berperan menyebarkan video tersebut ke grup-grup WA. "Dan 1 (orang) yang memerintahkan, yang menginisiasi membuat video viral adzan tersebut. (Dijerat) pasal UU ITE 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," kata dia.

Kendati demikian, kapolres enggan menyebutkan inisial dari dua orang teranagka itu. "Sudah ada gelar penetapan tersangka. Penetapan tersangka minggu lalu. Tersangka lain, kami dalami," jelas Kapolres.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Rebutan Janda,...
Kalah Rebutan Janda, Preman Majalengka Murka Bacok Warga Tasikmalaya
Polisi Pengantar Pemudik...
Polisi Pengantar Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Cipali ke Keluarganya Raih Apresiasi
Heroik! Detik-detik...
Heroik! Detik-detik Polisi Bantu Ibu Melahirkan di Tol Cipali
3 Hari Puasa Terjadi...
3 Hari Puasa Terjadi 4 Kali Perang Sarung, Polres Majalengka Gencar Razia
10 Hari Operasi, Polres...
10 Hari Operasi, Polres Majalengka Amankan 357 Motor Knalpot Brong
Mendadak ke Pasar Tradisional,...
Mendadak ke Pasar Tradisional, Perwira Polisi Ini Temukan Kenaikan Harga Beras
Selain Panggilan Waktu...
Selain Panggilan Waktu Salat, Kapan Azan Boleh Dikumandangkan?
Ketika 2 Podcaster Amerika...
Ketika 2 Podcaster Amerika Serikat Terkagum-kagum Dengar Suara Azan di Abu Dhabi
Begini Lafadz Azan saat...
Begini Lafadz Azan saat Terjadi Hujan Badai, Sudah Tahu?
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved