Tidak Ajukan Pengunduran Diri dari Wali Kota Surabaya, Risma Rangkap Jabatan?
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Ditanya terkait apakah ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian Tri Rismaharini, Jempin menjawab tidak batasan waktu. Namun dia berharap, surat pemberhentian itu bisa secepatnya dikeluarkan.
Sebab, mengemban tugas sebagai mensos itu sangat berat. Menjabat wali kota Surabaya juga berat. “Namun, jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri hingga masa jabatan Tri Rismaharini, tidak ada masalah hukum,” terang mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jatim ini.
(Baca juga: Risma Berpakaian Serba Merah saat Dilantik Jadi Mensos )
Hanya saja, lanjut Jempin, Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini, selama menjabat sebagai mensos, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wali kota Surabaya. Nantinya, kendali Pemkot Surabaya akan ditangani oleh wakil wali kota Surabaya. Tapi, tentu saja kewenangan wakil wali kota tetap terbatas.
“Andaikata surat pemberhentian dari Mendagri itu tidak segera dikeluarkan, tentu akan ada kendala dalam pelaksaan kebijakan di Pemkot Surabaya. Karena kewenangan wakil wali kota terbatas,” urai Jempin.
Sebab, mengemban tugas sebagai mensos itu sangat berat. Menjabat wali kota Surabaya juga berat. “Namun, jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri hingga masa jabatan Tri Rismaharini, tidak ada masalah hukum,” terang mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jatim ini.
(Baca juga: Risma Berpakaian Serba Merah saat Dilantik Jadi Mensos )
Hanya saja, lanjut Jempin, Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini, selama menjabat sebagai mensos, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wali kota Surabaya. Nantinya, kendali Pemkot Surabaya akan ditangani oleh wakil wali kota Surabaya. Tapi, tentu saja kewenangan wakil wali kota tetap terbatas.
“Andaikata surat pemberhentian dari Mendagri itu tidak segera dikeluarkan, tentu akan ada kendala dalam pelaksaan kebijakan di Pemkot Surabaya. Karena kewenangan wakil wali kota terbatas,” urai Jempin.
Lihat Juga :