Nyambi Jualan Sabu, Kuli Bangunan di Kobar Diciduk Polisi
Rabu, 23 Desember 2020 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Perkara Utang Orang Tua, Bocah 12 Tahun di Bengkulu Dibacok Sepupu )
Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukit lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone atau gawai merk Realmi dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukit lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone atau gawai merk Realmi dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(msd)
Lihat Juga :