Zona Merah di Jawa Barat Turun dari 8 menjadi 2 Daerah

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:24 WIB
loading...
Zona Merah di Jawa Barat Turun dari 8 menjadi 2 Daerah
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Jumlah daerah zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19 di Jawa Barat turun, dari delapan menjadi dua. Daerah masih zona merah yaitu, Kabupaten Karawang dan Kota Depok.

Sedangkan enam daerah lain yang sebelumnya zona merah kini oranye atau risiko sedang penularan Covid-19. Keenam daerah itu antara lain, Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Cimahi, Bandung Barat, Garut, dan Majalengka.

"Kami ucap syukur Alhamdulillah. Kemarin ada delapan yang zona risiko tinggi (zona merah), sekarang tinggal dua yaitu Kabupaten Karawang dan langganan Kota Depok sampai hari ini begitu adanya," kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum seusai rakor COVID-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).

Uu mengemukakan, angka reproduksi kasus di Jabar masih berada peringkat tiga di Indonesia. "Artinya, ini masih Istiqomah, penyebarannya masih sangat luar biasa," ujarnya.

Tingkat pengetesan baik swab maupun rapid test di Jabar, sudah berada di angka 758.000 atau turun dibanding sebelumnya total 785.000. Angka pengetesan dengan menggunakan metode PCR di Jabar menurun tiap pekan menjadi 30.000.

"Hari ini diakui memang ada penurunan sampai baru 30 ribu lebih perminggu. Kalau kemarin sampai 31 atau 32 ribu, sekarang ada penurunan karena satu dan lain hal," tutur Wagub Jabar.

Disinggung tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang selama 14 hari, Uu mengatakan, untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan mengikuti status di ibu kota.

"Karena tidak bisa dipisahkan, apalagi mereka ini tidak tertutup kemungkinan kita mengikuti Jakarta," kata Uu.

(Baca juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Sebut Ibu Garda Terdepan Keluarga saat Pandemi COVID-19)

Namun, ujar Uu, perpanjangan PSBB di Bodebek baru kemungkinan. Sebab, keputusan resmi terkait perpanjangan PSBB diambil oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

(Baca juga: Penularan COVID-19 di Jabar Luar Biasa, Karawang dan Depok Masih Zona Merah)

"Yang berhak menyampaikan itu adalah Pak Gubernur, karena beliau belum mengadakan atau menyampaikan kepada kami. Jadi saya sebagai wakil belum bisa menyampaikan tapi biasanya kami (Bodebek) ikut ke wilayah tersebut (DKI Jakarta)," tuturnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)