KPK Beri Perhatian Khusus Dugaan Korupsi Pengadaan Perahu Fiber Aquatec di Raja Ampat

Selasa, 22 Desember 2020 - 16:33 WIB
loading...
KPK Beri Perhatian Khusus...
Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Foto: SINDONews/Andre S
A A A
PAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius atas kasus dugaan korupsi pengadaan 7 unit perahu Fiber Aquatec pada Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat tahun anggaran 2017 yang hingga saat ini diduga masih jalan di tempat.

Dugaan korupsi tersebut hingga saat ini belum juga ada tersangka yang ditetapkan, walau hasil pemeriksaan Audit dari BPKP Papua Barat telah menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp800 Juta lebih. Apalagi sejumlah saksi telah diminta keterangannya.

Kepala Unit Koordinasi Satgas Penindakan KPK Wilayah VI Papua Barat, Prabawa Widi Nugroho mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius terkait penanganan perkara-perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah Papua Barat, terlebih khusus di Raja Ampat (Baca Juga: 4 Tokoh Adat Papua Minta Otsus Dilanjutkan dan Dana Diaudit Menyeluruh)

Menurut Prabawa,terkait perkara dugaan korupsi pada Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat, pihaknya juga telah melakukan monitoring dan supervisi serta memberikan saran dan masukan kepada penyidik dalam kegiatan rapat koordinasi dan monitoring terkait penanganan perkara tindak pidana Korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik Kepolisianbersama penyidik dari Polda, Polres yang digelar di Kejaksaan negeri Sorong pada tanggal 17-18 Desember 2020 lalu.

“Sebenarnya tidak ada masalah terhadap penanganan perkara itu, masih lanjut, kami juga sudah koordinasikan dengan jaksadi Kejaksaan Negeri Sorong, dan penyidik pada Polres Raja Ampat,” ungkap Prabawa Widi Nugroho dalam keterangan perskepada SINDONews.com, Senin (21/12/2020). (Baca Juga: Tusuk Istri Polisi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap saat Berlindung dalam Masjid)

Menurut dia, dari hasil supervisi dan monitoring terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Raja Ampat, kasus dugaan korupsi tersebut masih tetap berjalan. “Kalau secara detil perkaranya kan itu tentu kewenangan penyidik yah, tapi dari sisi prosesnya itu, setelah kami koordinasikan dan supervisi itu masih berjalan, nggak ada masalah, kami pantau juga, kami monitor, terhadap perkara tersebut,” tegasnya.

Prabawa mengatakan setelah dicekatas laporan hasil Audit BPKP Papua Barat, memang telah ditemukan total lost atas pekerjaan tersebut dan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 865 juta lebih. “Terkait hasil audit BPKP yah, total lost pada pekerjaan pengadaan tersebut, sebesar Rp800 Juta lebih yah,itu memang menjadi kerugian negara yang telah dilaporkan atau diaudit oleh BPKP,” ungkapnya.

Atas penanganan perkara ini, Prabawa mengatakan, pihak KPK telah memberikan rekomendasi kepada penyidik agar kasus tersebut harus tetap dilanjutkan hingga ke Meja hijau.“Kita merekomendasikan dan mengkoordinasikan kepada penyidik dan dengan kejaksaan juga, bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut harus tetap berjalan hingga ke meja hijau, karena telah ditemukan kerugian negaranya atas hasil Audit BPKP Papua Barat,” tandasnya. (Baca Juga: Dengan Tangan Diborgol Johan Anuar Digelandang Penyidik KPK ke Rutan Pakjo)

Diketahui, pekerjaan Pengadaan Perahu Fiber Aquatec tersebut dikerjakan oleh CV Rimba tahun anggaran 2017. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sama sekali. Dan pada saat pihak Kepolisian Polres Raja Ampat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut, barulah pihak Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai pihak yang mengadakan barang mendatangkan 7 unit perahu Fiber Aquatec di tahun 2019.

Namun demikian, pihak BPKP Provinsi Papua Barat dalam audit kerugian keuangan negara atas kasus tersebut berpendapat telah terjadi total lost pekerjaan. Sehingga kuat dugaan terjadi indikasi korupsi. Dari data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara, ditemukan total lost pekerjaan atas Pengadaan Perahu Fiber Aquatec.

“Berdasarkan hasil audit, kami berpendapat telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan keuangan negara sebesar Rp865.844.550,00,” Demikian bunyi keterangan surat pemberitahuan kerugian negara yang diterbitkan pada 18 Maret 2020, danditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat, Riki Antariksa.

Sebelumnya Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Raja Ampat, Iptu Nirwan Fakaubun yang dikonfirmasi SINDONEWS.com enggan mengomentari penanganan perkara tersebut. Dia malah mengalihkan pertanyaan wartawan dengan menjawab penanganan kasus lain pada dua dinas di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yakni pada Dinas Lingkungan Hidup dan pada Dinas Perhubungan.

“2017 dari dinas Lingkungan Hidup 1 kasus dan 2018 satu kasus yakni kasus Labuh Tambat pada dinas Perhubungan Raja Ampat.Kasus labuh tambat sudah tinggal kirim berkas lagi susun, sudah beres semua,” ungkapnya. (Baca Juga: Korupsi, 7 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Akhirnya Dijebloskan ke Penjara)

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat, Marthen LR BartholomeusImbir, saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kasus korupsi pengadaan perahu Fiber Aquatec tahun anggaran 2017, juga enggan memberikan penjelasan dan mengaku tidak tahu atas kasus tersebut. “Saya kurang tahu Pak,” katanya singkat.

Sementara itu, Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat, Nani Tamima saat dikonfirmasi, mengaku dirinya tidak dapat memberikan keterangan kepada wartawan dimana atas perintah kepala dinas, semua yang menyangkut pertanyaan wartawan harus melalui kepala Dinas Perikanan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved