Polda Gorontalo Tegaskan Tak Keluarkan Ijin Keramaian saat Malam Tahun Baru 2021
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:49 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
GORONTALO - Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia bahkan di dunia saat menyambut datangnya malam Tahun Baru yakni diwarnai dengan berbagi kegiatan pertunjukan dan hiburan yang tentu saja ditonton banyak orang sehingga terjadi kerumunan.
Namun kondisi tersebut tidak boleh terjadi di malam Tahun Baru 2021 , mengingat trend penambahan terkonfirmasi positif COVID-19 semakin melonjak, sehingga kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo beserta Polres jajaran tak mengeluarkan ijin keramaian terhadap kegiatan pengumpulan massa bahkan tak segan-segan melakukan pembubaran apabila ada yang melanggar. (Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Bali Resmi Larang Pesta, Kembang Api dan Petasan)
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menegaskan, dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Otanaha 2020 , Kapolda telah menyampaikan agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak merayakan malam tahun baru 2021 demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Sebagai tindaklanjutnya, kami tidak akan mengeluarkan ijin keramaian kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan, dan masyarakat harap memakluminya karena ini demi kepentingan bersama dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19,” tegas Wahyu, Selasa (22/12/2020). (Baca Juga: Tusuk Istri Polisi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap saat Berlindung dalam Masjid)
Wahyu juga mengatakan bahwasannya Gubernur Gorontalo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200/KESBANGPOL/2112/2020 tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, yang mana di dalamnya menyebutkan, larangan melakukan kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang saat perayaan Natal dan Tahun baru 2021, tidak melaksanakan kegiatan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, café, restoran.
Namun kondisi tersebut tidak boleh terjadi di malam Tahun Baru 2021 , mengingat trend penambahan terkonfirmasi positif COVID-19 semakin melonjak, sehingga kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo beserta Polres jajaran tak mengeluarkan ijin keramaian terhadap kegiatan pengumpulan massa bahkan tak segan-segan melakukan pembubaran apabila ada yang melanggar. (Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Bali Resmi Larang Pesta, Kembang Api dan Petasan)
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menegaskan, dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Otanaha 2020 , Kapolda telah menyampaikan agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak merayakan malam tahun baru 2021 demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Sebagai tindaklanjutnya, kami tidak akan mengeluarkan ijin keramaian kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan, dan masyarakat harap memakluminya karena ini demi kepentingan bersama dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19,” tegas Wahyu, Selasa (22/12/2020). (Baca Juga: Tusuk Istri Polisi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap saat Berlindung dalam Masjid)
Wahyu juga mengatakan bahwasannya Gubernur Gorontalo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200/KESBANGPOL/2112/2020 tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, yang mana di dalamnya menyebutkan, larangan melakukan kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang saat perayaan Natal dan Tahun baru 2021, tidak melaksanakan kegiatan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, café, restoran.
Lihat Juga :