Gubernur Sulsel Dianugerahi Penghargaan IPK dari Kemenaker RI

Selasa, 22 Desember 2020 - 13:54 WIB
loading...
Gubernur Sulsel Dianugerahi...
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mendapatkan penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK), dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 362 tahun 2020 tanggal 11 Desember 2020.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengungkapkan, penghargaan tersebut diraih atas kolaborasi dan sinergi yang baik dari Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, seluruh pengusaha, dan para buruh di Sulsel.



"Kami Pemprov Sulsel tentu mengapresiasi penghargaan yang telah diberikan. Terima kasih atas kolaborasi yang baik oleh sejumlah pihak, baik Disnaker, pengusaha dan para buruh sehingga mendukung peningkatan IPK di Sulsel," jelas Nurdin Abdullah usai menerima penghargaan secara virtual, Selasa (22/12/2020).

Nurdin berharap, penghargaan ini dapat memberikan dorongan secara ekonomi di tengah-tengah masa pandemi Covid-19. Terlebih, untuk seluruh stakeholder diharapkan terus meningkatkan daya usaha di masa pemulihan ekonomi nasional ini.

"Saya harapkan ini dapat memotivasi kami bekerja lebih giat, untuk mendorong ekonomi di Provinsi Sulawesi Selatan agar terus berjalan lebih baik, khususnya di dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi," harapnya.



Diketahui, Sulsel sendiri memiliki Sumber Daya Alam yang luar biasa, baik di bidang pertanian, perikanan maupun perkebunan. Olehnya itu, dengan penghargaan ini dapat menggaet para investor untuk berinvestasi di Sulsel .

"Pencapaian tersebut diharapkan menjadi satu nilai positif yang dapat menjadi magnet calon investor untuk berinvestasi di Sulsel," tutupnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2510 seconds (0.1#10.140)