Pembebasan Lahan untuk RPH Tamangapa Terancam Diundur
Selasa, 22 Desember 2020 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sopian yang dihubungi membenarkan hal ini. Menurutnya setelah adanya regulasi baru, anggaran sudah kembali ke Dinas masing-masing yaitu DP2 .
Baca Juga: Dewan Masih Tunggu Surat Permohonan Wali Kota Terkait Status RPH
"Sebenarnya lebih bagus tanyakan di DP2, ini tidak ada anggarannya (2020), apalagi kan APBD 2021 itu sudah masing-masing SKPD-nya jadi bukan lagi kewenangan Dinas Pertanahan," jelas Manai.
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Makassar Sumarni mengatakan, anggaran tersebut menurutnya masih berada di Pertanahan, hanya saja dengan tidak dianggarkannya hal ini nantinya akan menjadi kebijakan Wali Kota Defenitif di 2021 untuk mengajukan anggarannya di Parsial.
"Cuman pengadaan (anggaran) tergantung wali kota nanti (defenitif 2021). Pasti dia parsialkan kalau diliat, karena penting. Ini memang perlu cuma dibenahi supaya bisa terintegrasi," katanya.
Baca Juga: Dewan Masih Tunggu Surat Permohonan Wali Kota Terkait Status RPH
"Sebenarnya lebih bagus tanyakan di DP2, ini tidak ada anggarannya (2020), apalagi kan APBD 2021 itu sudah masing-masing SKPD-nya jadi bukan lagi kewenangan Dinas Pertanahan," jelas Manai.
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Makassar Sumarni mengatakan, anggaran tersebut menurutnya masih berada di Pertanahan, hanya saja dengan tidak dianggarkannya hal ini nantinya akan menjadi kebijakan Wali Kota Defenitif di 2021 untuk mengajukan anggarannya di Parsial.
"Cuman pengadaan (anggaran) tergantung wali kota nanti (defenitif 2021). Pasti dia parsialkan kalau diliat, karena penting. Ini memang perlu cuma dibenahi supaya bisa terintegrasi," katanya.
(agn)
Lihat Juga :