Polisi Tembak 4 Pelaku Curanmor, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron
Senin, 21 Desember 2020 - 21:06 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp300.000 sebagai barang bukti.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor , dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO," kata Arfin, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )
Arfin mengatakan, sementara tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket Jalan Sisingamangaraja, Keluraha Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor , mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp4 juta. "Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta," ungkap Arfin.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor , dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO," kata Arfin, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )
Arfin mengatakan, sementara tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket Jalan Sisingamangaraja, Keluraha Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor , mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp4 juta. "Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta," ungkap Arfin.
Lihat Juga :