Polisi Gerebek Pabrik Pil Tramadol dan Eximer di Pergudangan Cipondoh
Senin, 21 Desember 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
"Penggerebekan dan pengungkapan gudang obat ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang berada di Jalan KH Asyim Ashari, Cipondoh. Gudang itu berupa rumah dan telah beroperasi dua tahun," ungkapnya.
Dilanjutkan Maulana, dua tersangka yang telah diamankan adalah karyawan dan mereka bertugas menyebarkan atau menjual ribuan obat ilegal itu di wilayah Tangerang. (Baca juga: Penggerebekan Warung Remang-remang Bocor, PSK Berhasil Kabur )
"Ternyata berbagai aksi kejahatan yang terjadi selama ini, setelah kami kembangkan ternyata pelakunya tidak terlepas akibat mengkonsumsi obat ilegal ini," sambungnya.
Kepada kedua tersangka yang diamankan, polisi menjeratnya dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Dilanjutkan Maulana, dua tersangka yang telah diamankan adalah karyawan dan mereka bertugas menyebarkan atau menjual ribuan obat ilegal itu di wilayah Tangerang. (Baca juga: Penggerebekan Warung Remang-remang Bocor, PSK Berhasil Kabur )
"Ternyata berbagai aksi kejahatan yang terjadi selama ini, setelah kami kembangkan ternyata pelakunya tidak terlepas akibat mengkonsumsi obat ilegal ini," sambungnya.
Kepada kedua tersangka yang diamankan, polisi menjeratnya dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :