Polisi Gerebek Pabrik Pil Tramadol dan Eximer di Pergudangan Cipondoh

Senin, 21 Desember 2020 - 20:44 WIB
loading...
Polisi Gerebek Pabrik...
Polsek Cipondoh rilis kasus penggerebekan di kawasan pergudangan Cipondoh, Tangsel. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Jajaran Polsek Cipondoh, Polrestro Tangerang , menggerebek sebuah gudang besar yang diduga dijadikan tempat penimbunan pil eximer dan tramadol.

Ribuan butir obat-obatan berat yang masuk ke dalam daftar G atau terlarang itu pun diamankan dari dalam gudang yang berada di Jalan KH Asyim Ashari, Cipondoh, itu. Dua orang berhasil diamankan sebagai tersangka.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, obat-obatan ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun di wilayah Tangerang Raya dan sekitar Jakarta Barat. (Baca juga: Lucinta Luna Sudah Enam Bulan Gunakan Tramadol dan Reklona )

"Dua remaja berinisial KR dan NR alias MT dibekuk beserta barang bukti 4.900 pil eximer dan 35.750 pil tramadol, serta dua unit handphone," kata Maulana kepada wartawan, di Mapolsek Cipondoh, Senin (21/12/2020.

Selain mengamankan dua orang tersangka dan ribuan butir pil eximer dan tramadol, petugas kini masih memburu pemilik pabrik obat-obatan ilegal yang berinisial SB alias BT dan menetapkannya sebagai DPO polisi.

"Penggerebekan dan pengungkapan gudang obat ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang berada di Jalan KH Asyim Ashari, Cipondoh. Gudang itu berupa rumah dan telah beroperasi dua tahun," ungkapnya.

Dilanjutkan Maulana, dua tersangka yang telah diamankan adalah karyawan dan mereka bertugas menyebarkan atau menjual ribuan obat ilegal itu di wilayah Tangerang. (Baca juga: Penggerebekan Warung Remang-remang Bocor, PSK Berhasil Kabur )

"Ternyata berbagai aksi kejahatan yang terjadi selama ini, setelah kami kembangkan ternyata pelakunya tidak terlepas akibat mengkonsumsi obat ilegal ini," sambungnya.

Kepada kedua tersangka yang diamankan, polisi menjeratnya dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
DPR Respons Penggerebekan...
DPR Respons Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk: Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Kejahatan Digital
Polisi Sita Uang Rp1,9...
Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar saat Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved