Milenial Jambi Dibekali Pengetahuan Fintech Lending untuk Modal Usaha
Selasa, 22 Desember 2020 - 00:15 WIB
loading...
A
A
A
Data yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp 128,7 triliun hingga kuartal III 2020. Nilai itu tumbuh dari posisi tahun lalu hanya Rp44,8 triliun.
Hal ini membuktikan industri P2P lending turut mendorong dan menggerakkan perekonomian negara seiring dengan pertumbuhannya yang signifikan. Kenaikan pesat penyaluran pinjaman P2P lending ini tak lepas dari peningkatan jumlah akun peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) dengan pengguna aktif rentang usia produktif 19-34 tahun.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap stakeholders terkait mampu menjaga tren pertumbuhan positif ini, sehingga industri fintech P2P lending ke depan terus bisa berinovasi dalam memberikan layanan keuangan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Ghaldy Baldy Glend Social Media Strategist & CRM Lead Empat Kali menambahkan, dengan adanya edukasi daring ini, berharap masyarakat Jambi dapat memanfaatkan layanan produk P2P lending untuk kebutuhan dalam menghadapi masa pandemi dan tetap waspada terhadap fintech ilegal.
Hal ini membuktikan industri P2P lending turut mendorong dan menggerakkan perekonomian negara seiring dengan pertumbuhannya yang signifikan. Kenaikan pesat penyaluran pinjaman P2P lending ini tak lepas dari peningkatan jumlah akun peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) dengan pengguna aktif rentang usia produktif 19-34 tahun.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap stakeholders terkait mampu menjaga tren pertumbuhan positif ini, sehingga industri fintech P2P lending ke depan terus bisa berinovasi dalam memberikan layanan keuangan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Ghaldy Baldy Glend Social Media Strategist & CRM Lead Empat Kali menambahkan, dengan adanya edukasi daring ini, berharap masyarakat Jambi dapat memanfaatkan layanan produk P2P lending untuk kebutuhan dalam menghadapi masa pandemi dan tetap waspada terhadap fintech ilegal.
(msd)
Lihat Juga :