Fintech Lending Forum, Wadah Diskusi OJK dan Pelaku Industri

Sabtu, 10 Juni 2023 - 02:08 WIB
loading...
Fintech Lending Forum, Wadah Diskusi OJK dan Pelaku Industri
sosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum diskusi Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023 di Yogyakarta.
A A A
JOGJAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum diskusi "Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023” di Yogyakarta.

Forum ini merupakan wadah diskusi dan informasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK LPBBTI”) yang telah disempurnakan.

Menurut Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, forum ini sebagai wadah diskusi OJK dan pelaku industri untuk membahas topik terkait dengan implementasi POJK 10 dan proyeksi bisnis P2P lending 2023.

Baca juga: Positif Pakai Narkoba, Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Dicopot

Forum ini mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab. "Kami berharap forum ini mampu menghasilkan informasi akurat atas aturan kebijakan yang lebih fleksibel untuk anggota,” katan Adrian dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023)

Adrian yang juga Co-Founder & CEO Investree ini menjelaskan, POJK 10/2022 LPBBTI terbit untuk mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

Dengan PJOK ini konsumen terus beradaptasi dengan mekanisme yang paling terkini dengan mengatur regulasi kelembagaan penyelenggara LPBBTI, penilaian kemampuan dan kepatuhan, sistem elektronik, ekuitas dan tingkat kualitas pendanaan, tata kelola perusahaan dan sebagainya sehingga menghasilkan ekosistem industri yang efektif dan efisien melalui teknologi mutakhir.

"POJK 10/2022 ini turut menyempurnakan dan menggantikan aturan lama dari POJK 77 yang diterbitkan pada tahun 2016 terkait industri fintech lending," tambahnya.

Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta, menambahkan, POJK 10/2022 ini dapat menjadi panduan resmi yang disusun mencakup aturan principle based, sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya”.

Perkembangan industri fintech pendanaan bersama sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini, total penyelenggara fintech pendanaan bersama yang berstatus berizin di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 102 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna, dan syariah.

Berdasarkan data statistik OJK hingga April 2023, fintech pendanaan bersama sudah menyalurkan Rp601,41 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya. Tahun 2022 tumbuh 45% secara tahunan, di mana dana tersebut disalurkan oleh 1,03 juta pemberi pinjaman atau lender kepada 111,2 juta penerima pinjaman atau borrower.

Meski angka ini cukup besar, namun faktanya, ruang pertumbuhan penyaluran dana ini masih terbuka lebar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2562 seconds (0.1#10.140)