Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Senin, 21 Desember 2020 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Medan Digemparkan Rekaman Aksi Kekerasan, 2 Pria Pukuli 2 Anak Yatim )
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang hasil penjualan surat keterangan rapid test palsu ini dengan nilai total Rp5.790.000. Jika rata-rata harga satu suratnya Rp100.000, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya. "Apalagi mereka juga bilang uang yang kami sita ini sebagian sudah mereka belanjakan. Jadi, pastinya lebih dari yang kami sita," ujar Ganis.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.
(Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Geng Motor Brutal Bacok dan Aniaya 2 Warga di Warung )
"Kita akan selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya (surat rapid test ). Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat puskesmas," pungkas Ganis.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang hasil penjualan surat keterangan rapid test palsu ini dengan nilai total Rp5.790.000. Jika rata-rata harga satu suratnya Rp100.000, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya. "Apalagi mereka juga bilang uang yang kami sita ini sebagian sudah mereka belanjakan. Jadi, pastinya lebih dari yang kami sita," ujar Ganis.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.
(Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Geng Motor Brutal Bacok dan Aniaya 2 Warga di Warung )
"Kita akan selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya (surat rapid test ). Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat puskesmas," pungkas Ganis.
(eyt)
Lihat Juga :