PBB Restui Ganja Medis, Kepala BNN Jatim Angkat Bicara
Senin, 21 Desember 2020 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, BNN menegaskan keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) PBB tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.
“Hasil rekomendasi PBB yang sebelumnya ramai dibahas hanya menyetujui ganja yang sebelumnya masuk dalam kategori IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis. Dalam rekomendasi tersebut ganja berpindah ke kategori I alias dapat memiliki manfaat medis, tapi ada risiko besar penyalahgunaan,” kata Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono.
(Baca juga: 16.789 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Lilin Semeru 2020 )
Saat ini Indonesia masih tetap mengikuti Konvensi Narkotika 1961 yang menyebutkan ganja menjadi narkoba dengan kategori sangat berbahaya alias kategori IV. Artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena risiko penyalahgunaan yang besar.
Rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB tersebut pun mengakui kedaulatan setiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur ataupun melarang penggunaannya secara domestik. Indonesia sendiri tetap menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, ganja dan turunannya masuk dalam golongan I atau sangat berbahaya
“Hasil rekomendasi PBB yang sebelumnya ramai dibahas hanya menyetujui ganja yang sebelumnya masuk dalam kategori IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis. Dalam rekomendasi tersebut ganja berpindah ke kategori I alias dapat memiliki manfaat medis, tapi ada risiko besar penyalahgunaan,” kata Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono.
(Baca juga: 16.789 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Lilin Semeru 2020 )
Saat ini Indonesia masih tetap mengikuti Konvensi Narkotika 1961 yang menyebutkan ganja menjadi narkoba dengan kategori sangat berbahaya alias kategori IV. Artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena risiko penyalahgunaan yang besar.
Rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB tersebut pun mengakui kedaulatan setiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur ataupun melarang penggunaannya secara domestik. Indonesia sendiri tetap menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, ganja dan turunannya masuk dalam golongan I atau sangat berbahaya
(msd)
Lihat Juga :