PBB Restui Ganja Medis, Kepala BNN Jatim Angkat Bicara

Senin, 21 Desember 2020 - 17:35 WIB
loading...
PBB Restui Ganja Medis,...
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Idris Kadir
A A A
SURABAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Idris Kadir menolak tegas adanya legalisasi ganja di Indonesia.

Pernyataan tersebut menanggapi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Idris mengakui ada beberapa negara yang melegalkan ganja. Di Indonesia, legalisasi ganja mencuat ketika salah satu politisi asal aceh yang mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap menyatakan sebagai narkotika dan tetap tidak dibenarkan. “Ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," ungkap Idris Kadir, Senin (21/12/2020).

(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang )

Anjuran agar ganja dilegalkan untuk medis sebenarnya pernah disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada awal 2019. WHO menyatakan, ganja bisa digunakan untuk medis, namun harus ada kontrol yang ketat. Sejauh ini beberapa negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis diantaranya seperti Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Australia, dan Thailand.

Sebelumnya, BNN menegaskan keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) PBB tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.

“Hasil rekomendasi PBB yang sebelumnya ramai dibahas hanya menyetujui ganja yang sebelumnya masuk dalam kategori IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis. Dalam rekomendasi tersebut ganja berpindah ke kategori I alias dapat memiliki manfaat medis, tapi ada risiko besar penyalahgunaan,” kata Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono.

(Baca juga: 16.789 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Lilin Semeru 2020 )

Saat ini Indonesia masih tetap mengikuti Konvensi Narkotika 1961 yang menyebutkan ganja menjadi narkoba dengan kategori sangat berbahaya alias kategori IV. Artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena risiko penyalahgunaan yang besar.

Rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB tersebut pun mengakui kedaulatan setiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur ataupun melarang penggunaannya secara domestik. Indonesia sendiri tetap menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, ganja dan turunannya masuk dalam golongan I atau sangat berbahaya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
Warga Keluhkan Pajak...
Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Profil Effendi Edo,...
Profil Effendi Edo, Wali Kota Cirebon yang Disorot Gara-gara Rumor Kenaikan PBB 1.000 Persen
Pramono Hadiri Forum...
Pramono Hadiri Forum PBB di New York, Rano Karno: Bukan Kelas Kaleng-kaleng
Bawa Permen Ganja dari...
Bawa Permen Ganja dari Thailand, Pebasket AS Ditangkap Polisi
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Rekomendasi
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved