Tak Ada Penghadangan Masuk Malang, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks

Senin, 21 Desember 2020 - 13:17 WIB
loading...
A A A
Tak Ada Penghadangan Masuk Malang, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks


Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus penyebaran hoaks tersebut. Di antaranya, satu telepon seluler, serta satu tangkapan layar penyebaran berita hoaks melalui FB.

"Sampai saat ini belum ada kebijakan untuk menutup jalur masuk dan keluar wilayah Kota Malang, karena memang tidak ada PSBB. Kalaupun ada rencana penutupan jalur, pastinya akan dibahas di Polda Jatim, dan sampai saat ini belum ada pembahasan," tegasnya.

(Baca juga: 12 Jam Terjadi 20 Gempa Guguran di Merapi, Dua Kali Gemuruh Terdengar di Babadan)

Dihadapan polisi, AC mengaku sangat menyesali perbuatannya menebar hoaks , dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Ini baru pertama kali saya lakukan, niatnya hanya untuk bercanda saja. Setelah itu saya hapus, tetapi terlanjur menyebar," ungkapnya.

Meski telah meminta maaf, namun perbuatan pelaku terlanjur membuat resah masyarakat. Pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No. 1/1948 tentang penyebaran berita bohong, subsider pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku terancam hukuaman enam tahun penjara, dan dengan Rp1 miliar.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4284 seconds (0.1#10.140)