Tak Ada Penghadangan Masuk Malang, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks

Senin, 21 Desember 2020 - 13:17 WIB
loading...
Tak Ada Penghadangan Masuk Malang, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti dan tersangka penyebar hoaks Kota Malang, ditutup total. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Kota Malang, kembali masuk zona merah penularan COVID-19 . Namun, belum ada kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maupun penutupan jalur masuk kota secara total.

(Baca juga: Wisatawan Mulai Berjubel Masuk Bali, 13 Orang Positif COVID-19 )

Sayangnya, kembalinya Kota Malang, berstatus sebagai zona merah penularan COVID-19 , telah dimanfaatkan tangan-tangan jahil untuk menebar hoaks atau berita bohong, yakni tentang status Kota Malang, yang sudah masuk zona hitam dan setiap orang yang masuk kota pendidikan ini akan diisolasi selama 14 hari.

Pelaku penebar hoaks , bahkan berani mencatut nama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, sebagai pemberi imbauan palsu untuk masyarakat tersebut. Aksi pelaku yang telah meresahkan masyarakat ini, langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.



Berbekal laporan warga, yang tertuang dalam laporan polisi No. LP-A/112/XII/RES.1.12/2020/RESKRIM/SPKT Polresta Malang Kota, tertanggal 16 Desember 2020. Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil menangkap tersangka penerab berita hoaks berinisial AC (52).

"AC kami tangkap, setelah kami lakukan penyelidikan atas tersebarnya hoaks tentang imbauan Kapolresta Malang Kota. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Lamongan," tegas Leonardus Simarmata.

(Baca juga: Gunung Merapi Terus Keluarkan Suara Gemuruh, Waspadai Awan Panas dan Lahar )

Perwira menengan Polri, yang akrab disapa Leo ini, menyebutkan, tersangka penebar hoaks merupakan seorang wiraswasta, warga Dusun Sendangagung RT 3 RW 3 Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dia ditangkan pada Kamis (17/12/2020) pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.

"Penyidik melakukan penyelidikan terkait dengan adanya temuan tersebarnya hoaks , lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Facebook (FB) Amar Senengan Ku," ujar Leo.

Tak Ada Penghadangan Masuk Malang, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks


Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus penyebaran hoaks tersebut. Di antaranya, satu telepon seluler, serta satu tangkapan layar penyebaran berita hoaks melalui FB.

"Sampai saat ini belum ada kebijakan untuk menutup jalur masuk dan keluar wilayah Kota Malang, karena memang tidak ada PSBB. Kalaupun ada rencana penutupan jalur, pastinya akan dibahas di Polda Jatim, dan sampai saat ini belum ada pembahasan," tegasnya.

(Baca juga: 12 Jam Terjadi 20 Gempa Guguran di Merapi, Dua Kali Gemuruh Terdengar di Babadan)

Dihadapan polisi, AC mengaku sangat menyesali perbuatannya menebar hoaks , dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Ini baru pertama kali saya lakukan, niatnya hanya untuk bercanda saja. Setelah itu saya hapus, tetapi terlanjur menyebar," ungkapnya.

Meski telah meminta maaf, namun perbuatan pelaku terlanjur membuat resah masyarakat. Pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No. 1/1948 tentang penyebaran berita bohong, subsider pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku terancam hukuaman enam tahun penjara, dan dengan Rp1 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2877 seconds (0.1#10.140)