Perempuan Mabuk di Bone yang Ngeprank Terpapar Corona Ditetapkan Tersangka

Rabu, 13 Mei 2020 - 21:23 WIB
loading...
A A A
Pahrun mengatakan tersangka AR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

Baca Juga: Prank Positif Corona, Empat Remaja Ditangkap Polisi di Bone

Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat, dia dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 5 Mei 2020. AR sempat mengaku terpapar virus corona di rumah sakit. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.

AR mengaku pernah bersentuhan langsung dengan kakeknya yang terkena covid-19 di Jayapura, Papua. Petugas medis pun heboh. Saat diminta tes corona, AR mengaku itu hanya prank.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Prank Donatur ke...
Soal Prank Donatur ke Panti Asuhan Elnuza di Muba, Ini Penjelasannya
Kena Batunya, 5 Pocong...
Kena Batunya, 5 Pocong Gentayangan di Bengkalis Ditangkap Polisi
Dihadapan Ribuan Jemaah...
Dihadapan Ribuan Jemaah NWDI, TGB Zainul Majdi Soroti Fenoma Prank
Awal Tahun 2022, Sumsel...
Awal Tahun 2022, Sumsel Diprediksi Bebas COVID-19
Kemenkumham Salurkan...
Kemenkumham Salurkan Puluhan Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Pemadam Kebakaran Empat...
Pemadam Kebakaran Empat Lawang Jadi Korban Prank, Pelaku Diburu Polisi
Prank Stalker Paling...
Prank Stalker Paling Creepy di Channel Azia, Telepon Misterius hingga Datang ke Rumah
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Penyebab Perceraian...
Penyebab Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Netizen Pertanyakan Kebenaran Orang Ketiga
Rekomendasi
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Berita Terkini
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved