Perempuan Mabuk di Bone yang Ngeprank Terpapar Corona Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
BONE - Kepolisian Resor (Polres) Bone menetapkan seorang perempuan berinisial AR (20) sebagai tersangka terkait pemberitahuan bohong. AR sempat kejang-kejang usai menenggak minuman keras dan nge-prank terkena virus corona alias covid-19.
Perempuan yang diduga tengah mabuk berat itu bahkan sempat dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulsel. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun, mengatakan dalam proses penyidikan, AR terbukti telah membuat serta dan menyebarkan berita bohong yang berbuah keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga perempuan AR yang nge-prank terkena virus corona sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah tersangka. Tiga lainnya wajib lapor," kata AKP Mohammad Pahrun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Pahrun mengatakan tersangka AR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.
Baca Juga: Prank Positif Corona, Empat Remaja Ditangkap Polisi di Bone
Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat, dia dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 5 Mei 2020. AR sempat mengaku terpapar virus corona di rumah sakit. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.
AR mengaku pernah bersentuhan langsung dengan kakeknya yang terkena covid-19 di Jayapura, Papua. Petugas medis pun heboh. Saat diminta tes corona, AR mengaku itu hanya prank.
Perempuan yang diduga tengah mabuk berat itu bahkan sempat dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulsel. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun, mengatakan dalam proses penyidikan, AR terbukti telah membuat serta dan menyebarkan berita bohong yang berbuah keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga perempuan AR yang nge-prank terkena virus corona sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah tersangka. Tiga lainnya wajib lapor," kata AKP Mohammad Pahrun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Pahrun mengatakan tersangka AR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.
Baca Juga: Prank Positif Corona, Empat Remaja Ditangkap Polisi di Bone
Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat, dia dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 5 Mei 2020. AR sempat mengaku terpapar virus corona di rumah sakit. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.
AR mengaku pernah bersentuhan langsung dengan kakeknya yang terkena covid-19 di Jayapura, Papua. Petugas medis pun heboh. Saat diminta tes corona, AR mengaku itu hanya prank.
(tri)