Langgar Perwal, 8 Cafe dan Resto di Bandung Ditutup Paksa
Minggu, 20 Desember 2020 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
"Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian kita semua terutama untuk penegakkan Perda dan Perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.
(Baca juga: Jelang Tahun Baru, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung)
Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.
"(Yang disegel) Belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.
(Baca juga: Jelang Tahun Baru, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung)
Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.
"(Yang disegel) Belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif," ucapnya.
(boy)
Lihat Juga :