Tim Pemenangan Bobby Nasution : Gugatan Akhyar-Salman ke MK Memalukan
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Anehnya, ketika KPU Medan mengumumkan hasil rekapitulasi pada 15 Desember 2020 lalu, pihak Paslon 1 tidak mau meneken BAP. "Ketika seluruh saksi meneken BAP di TPS usai penghitungan suara, maka hasilnya adalah sah," pungkas Milwan.
Hal ini juga dipertegaskan Ikrimah Hamidi. Dia menilai ada upaya yang dilakukan paslon 1 bahwa Pilkada Medan berjalan tidak benar. "Ada framing Pilkada Medan ini curang, dan seolah kami yang salah dan selalu berbuat tidak benar. Padahal Pilkada Medan berjalan baik, partisipasi meningkat dan berlangsung damai. Kami sayangkan tuduhan-tuduhan itu yang tidak benar," kata Ikrimah.
"Mereka menyiarkan informasi hoax bagi-bagi uang dituduhkan kepada kami. Itu sudah kami laporkan ke polisi dan kami harap ditindaklanjuti sepenuhnya," pungkas Ikrimah. BACA JUGA: PAN Beralih Dukungan, Gugatan Andi Suhaimi-Faisal Kandas di PN Rantauprapat
Sambung Ikrimah, klaim Paslon 1 soal raihan 48 persen adalah hoax. "Paslon 1 ketika kembali menjabat sebagai Plt Walikota terbukti mengumpulkan kepling, lurah dan fungsionaris PKK. Artinya Paslon 1 juga banyak kesalahan dan sudah dilaporkan. Jadi jangan malah menuding Pilkada ini curang," kata Ikrimah.
Sugiat Santoso dengan tegas menjelaskan bahwa gugatan Akhyar-Salman soal proses Pilkada Medan ke MK adalah hal konyol.
Hal ini juga dipertegaskan Ikrimah Hamidi. Dia menilai ada upaya yang dilakukan paslon 1 bahwa Pilkada Medan berjalan tidak benar. "Ada framing Pilkada Medan ini curang, dan seolah kami yang salah dan selalu berbuat tidak benar. Padahal Pilkada Medan berjalan baik, partisipasi meningkat dan berlangsung damai. Kami sayangkan tuduhan-tuduhan itu yang tidak benar," kata Ikrimah.
"Mereka menyiarkan informasi hoax bagi-bagi uang dituduhkan kepada kami. Itu sudah kami laporkan ke polisi dan kami harap ditindaklanjuti sepenuhnya," pungkas Ikrimah. BACA JUGA: PAN Beralih Dukungan, Gugatan Andi Suhaimi-Faisal Kandas di PN Rantauprapat
Sambung Ikrimah, klaim Paslon 1 soal raihan 48 persen adalah hoax. "Paslon 1 ketika kembali menjabat sebagai Plt Walikota terbukti mengumpulkan kepling, lurah dan fungsionaris PKK. Artinya Paslon 1 juga banyak kesalahan dan sudah dilaporkan. Jadi jangan malah menuding Pilkada ini curang," kata Ikrimah.
Sugiat Santoso dengan tegas menjelaskan bahwa gugatan Akhyar-Salman soal proses Pilkada Medan ke MK adalah hal konyol.
Lihat Juga :