Tim Pemenangan Bobby Nasution : Gugatan Akhyar-Salman ke MK Memalukan
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
"Menurut saya itu konyol dan memalukan. Mereka salah alamat menggugat. Gugatan ke MK itu untuk menangani selisih suara. Kalau proses Pilkada gugatnya ke Bawaslu, DKPP dan PTUN. Kalau menggugat hasil Pilkada baru ke MK dan itu ada syaratnya," kata Sugiat.
Menurut peraturan MK No 6 Tahun 2020 syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah, hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Itu dengan catatan kota besar berpenduduk di atas 1 juta jiwa.
"Nah di Pilkada Medan kemarin selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat. Perlu diajari juga nampaknya tim hukumnya itu," koar Sugiat. BACA JUGA: Mayat Balita Perempuan Mengambang di Saluran Irigasi
Menurut peraturan MK No 6 Tahun 2020 syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah, hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Itu dengan catatan kota besar berpenduduk di atas 1 juta jiwa.
"Nah di Pilkada Medan kemarin selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat. Perlu diajari juga nampaknya tim hukumnya itu," koar Sugiat. BACA JUGA: Mayat Balita Perempuan Mengambang di Saluran Irigasi
(zai)
Lihat Juga :