Tim Pemenangan Bobby Nasution : Gugatan Akhyar-Salman ke MK Memalukan
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:09 WIB
loading...
Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution, H.T.Milwan didampingi juru bicara Ikrimah Hamidi, Sugiat Santoso dan Ustaz Nursyam di Sekretariat Pemenangan Jalan Cik Diktiro Medan, Sabtu (19/12/2020). (Foto: SINDONews/Ist)
A
A
A
MEDAN - Tim Pemenangan Bobby Nasution -Aulia Rachman merasa dirugikan dengan beberapa statmen dan sikap yang dilakukan pasangan calon (paslon) 01, Akhyar-Salman.Tim ini menilai gugatan Akhyar-Salman ke MK merupakan tindakan konyol dan memalukan. BACA JUGA: BNNP Sumut razia Hiburan Malam di Medan, 16 Pengunjung Positif Narkoba
Hal ini ditegaskan Ketua Tim Pemenangan paslon 02 Bobby-Aulia , H.T.Milwan didampingi juru bicara Ikrimah Hamidi, Sugiat Santoso, Ustaz Nursyam dan Ketua Sekber Relawan Meryl Saragih, di Sekretariat Pemenangan Jalan Cik Diktiro Medan, Sabtu (19/12/2020)
"KPU Medan telah umumkan lewat rekapitulasi Paslon No 2 Bobby-Aulia menang dengan raihan 53,5 persen suara. Dan paslon 1 Akhyar-Salman meraih 43,5 persen suara. Namun kami banyak merasa dirugikan, pertama lewat video hoax bagi-bagi uang yang dituduhkan kepada pasangan kami," tegas Milwan.
Kemudian HT Milwan berpatokan pada pengumuman resmi KPU Medan soal perolehan suara Bobby-Aulia menang 53,5 persen sedangkan Akhyar-Salman meraih 46,5 persen. BACA JUGA: Pulang BKO, Personel Polres Deliserdang Jalani Swab Test
"Jadi klaim mereka meraih 48 persen suara itu tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan hasil hitungan di seluruh TPS oleh saksi paslon 1. Artinya mereka menyetujui proses perhitungan di sebanyak 4.330 TPS di 21 kecamatan di Medan," lanjut Milwan.
Anehnya, ketika KPU Medan mengumumkan hasil rekapitulasi pada 15 Desember 2020 lalu, pihak Paslon 1 tidak mau meneken BAP. "Ketika seluruh saksi meneken BAP di TPS usai penghitungan suara, maka hasilnya adalah sah," pungkas Milwan.
Hal ini juga dipertegaskan Ikrimah Hamidi. Dia menilai ada upaya yang dilakukan paslon 1 bahwa Pilkada Medan berjalan tidak benar. "Ada framing Pilkada Medan ini curang, dan seolah kami yang salah dan selalu berbuat tidak benar. Padahal Pilkada Medan berjalan baik, partisipasi meningkat dan berlangsung damai. Kami sayangkan tuduhan-tuduhan itu yang tidak benar," kata Ikrimah.
"Mereka menyiarkan informasi hoax bagi-bagi uang dituduhkan kepada kami. Itu sudah kami laporkan ke polisi dan kami harap ditindaklanjuti sepenuhnya," pungkas Ikrimah. BACA JUGA: PAN Beralih Dukungan, Gugatan Andi Suhaimi-Faisal Kandas di PN Rantauprapat
Sambung Ikrimah, klaim Paslon 1 soal raihan 48 persen adalah hoax. "Paslon 1 ketika kembali menjabat sebagai Plt Walikota terbukti mengumpulkan kepling, lurah dan fungsionaris PKK. Artinya Paslon 1 juga banyak kesalahan dan sudah dilaporkan. Jadi jangan malah menuding Pilkada ini curang," kata Ikrimah.
Sugiat Santoso dengan tegas menjelaskan bahwa gugatan Akhyar-Salman soal proses Pilkada Medan ke MK adalah hal konyol.
"Menurut saya itu konyol dan memalukan. Mereka salah alamat menggugat. Gugatan ke MK itu untuk menangani selisih suara. Kalau proses Pilkada gugatnya ke Bawaslu, DKPP dan PTUN. Kalau menggugat hasil Pilkada baru ke MK dan itu ada syaratnya," kata Sugiat.
Menurut peraturan MK No 6 Tahun 2020 syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah, hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Itu dengan catatan kota besar berpenduduk di atas 1 juta jiwa.
"Nah di Pilkada Medan kemarin selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat. Perlu diajari juga nampaknya tim hukumnya itu," koar Sugiat. BACA JUGA: Mayat Balita Perempuan Mengambang di Saluran Irigasi
Hal ini ditegaskan Ketua Tim Pemenangan paslon 02 Bobby-Aulia , H.T.Milwan didampingi juru bicara Ikrimah Hamidi, Sugiat Santoso, Ustaz Nursyam dan Ketua Sekber Relawan Meryl Saragih, di Sekretariat Pemenangan Jalan Cik Diktiro Medan, Sabtu (19/12/2020)
"KPU Medan telah umumkan lewat rekapitulasi Paslon No 2 Bobby-Aulia menang dengan raihan 53,5 persen suara. Dan paslon 1 Akhyar-Salman meraih 43,5 persen suara. Namun kami banyak merasa dirugikan, pertama lewat video hoax bagi-bagi uang yang dituduhkan kepada pasangan kami," tegas Milwan.
Kemudian HT Milwan berpatokan pada pengumuman resmi KPU Medan soal perolehan suara Bobby-Aulia menang 53,5 persen sedangkan Akhyar-Salman meraih 46,5 persen. BACA JUGA: Pulang BKO, Personel Polres Deliserdang Jalani Swab Test
"Jadi klaim mereka meraih 48 persen suara itu tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan hasil hitungan di seluruh TPS oleh saksi paslon 1. Artinya mereka menyetujui proses perhitungan di sebanyak 4.330 TPS di 21 kecamatan di Medan," lanjut Milwan.
Anehnya, ketika KPU Medan mengumumkan hasil rekapitulasi pada 15 Desember 2020 lalu, pihak Paslon 1 tidak mau meneken BAP. "Ketika seluruh saksi meneken BAP di TPS usai penghitungan suara, maka hasilnya adalah sah," pungkas Milwan.
Hal ini juga dipertegaskan Ikrimah Hamidi. Dia menilai ada upaya yang dilakukan paslon 1 bahwa Pilkada Medan berjalan tidak benar. "Ada framing Pilkada Medan ini curang, dan seolah kami yang salah dan selalu berbuat tidak benar. Padahal Pilkada Medan berjalan baik, partisipasi meningkat dan berlangsung damai. Kami sayangkan tuduhan-tuduhan itu yang tidak benar," kata Ikrimah.
"Mereka menyiarkan informasi hoax bagi-bagi uang dituduhkan kepada kami. Itu sudah kami laporkan ke polisi dan kami harap ditindaklanjuti sepenuhnya," pungkas Ikrimah. BACA JUGA: PAN Beralih Dukungan, Gugatan Andi Suhaimi-Faisal Kandas di PN Rantauprapat
Sambung Ikrimah, klaim Paslon 1 soal raihan 48 persen adalah hoax. "Paslon 1 ketika kembali menjabat sebagai Plt Walikota terbukti mengumpulkan kepling, lurah dan fungsionaris PKK. Artinya Paslon 1 juga banyak kesalahan dan sudah dilaporkan. Jadi jangan malah menuding Pilkada ini curang," kata Ikrimah.
Sugiat Santoso dengan tegas menjelaskan bahwa gugatan Akhyar-Salman soal proses Pilkada Medan ke MK adalah hal konyol.
"Menurut saya itu konyol dan memalukan. Mereka salah alamat menggugat. Gugatan ke MK itu untuk menangani selisih suara. Kalau proses Pilkada gugatnya ke Bawaslu, DKPP dan PTUN. Kalau menggugat hasil Pilkada baru ke MK dan itu ada syaratnya," kata Sugiat.
Menurut peraturan MK No 6 Tahun 2020 syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah, hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Itu dengan catatan kota besar berpenduduk di atas 1 juta jiwa.
"Nah di Pilkada Medan kemarin selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat. Perlu diajari juga nampaknya tim hukumnya itu," koar Sugiat. BACA JUGA: Mayat Balita Perempuan Mengambang di Saluran Irigasi
(zai)
Lihat Juga :