BPJS Dinaikkan Lagi, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:41 WIB
loading...
BPJS Dinaikkan Lagi,...
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden, Selasa 5 Mei 2020.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) seperti yang diatur dalam Pasal 34. Penerapannya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai aturan itu hanya dalih pemerintah agar kenaikan iuran BPJS kesehatan dalam Perpres 64/2020 itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

Sekadar informasi, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dilakukan pada akhir tahun lalu. Ketika itu, Pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Dalam Perpres 64/2020, nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedikit berbeda dibanding kenaikan iuran dalam Perpres 75/2019. Meski begitu, Feri menilai penaikan iuran itu tak dapat dibenarkan. Sebab, putusan MA melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Seberapa pun jumlah kenaikan iurannya, tidak benar menaikkan BPJS,” kata Feri kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).

Feri mengindikasikan langkah penaikan iuran itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. “Karena dalam putusan Nomor 7/P-HUM/2020 itu, pemerintah dilarang membebankan kurangnya dana BPJS kepada peserta,” tandasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Hamim Pou Harapkan...
Bupati Hamim Pou Harapkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Dimanfaatkan dengan Baik
Kabupaten Garut Raih...
Kabupaten Garut Raih Penghargaan BPJS Kesehatan
BPKN Bakal Tanggapi...
BPKN Bakal Tanggapi Keluhan Soal Debt Collector hingga BPJS Kesehatan
Akibat Pandemi 55% Peserta...
Akibat Pandemi 55% Peserta JKN di Bandung Berstatus Tak Aktif
Ini Rekomendasi KPK...
Ini Rekomendasi KPK Agar BPJS Kesehatan Bebas Defisit
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik, KPK: Tanpa Perbaikan Tata Kelola Itu Bukan Solusi
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
Mensos Sebut 40.000...
Mensos Sebut 40.000 Peserta BPJS PBI JKN Sudah Ajukan Reaktivasi
54 Juta Warga Miskin...
54 Juta Warga Miskin Belum Terima PBI JK, Tapi Ada 15 Juta Warga Mampu Justru Menerima
Rekomendasi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved