BPJS Dinaikkan Lagi, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA
Rabu, 13 Mei 2020 - 16:41 WIB
loading...
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto/dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden, Selasa 5 Mei 2020.
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) seperti yang diatur dalam Pasal 34. Penerapannya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai aturan itu hanya dalih pemerintah agar kenaikan iuran BPJS kesehatan dalam Perpres 64/2020 itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.
Sekadar informasi, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dilakukan pada akhir tahun lalu. Ketika itu, Pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.
Dalam Perpres 64/2020, nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedikit berbeda dibanding kenaikan iuran dalam Perpres 75/2019. Meski begitu, Feri menilai penaikan iuran itu tak dapat dibenarkan. Sebab, putusan MA melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Seberapa pun jumlah kenaikan iurannya, tidak benar menaikkan BPJS,” kata Feri kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Feri mengindikasikan langkah penaikan iuran itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. “Karena dalam putusan Nomor 7/P-HUM/2020 itu, pemerintah dilarang membebankan kurangnya dana BPJS kepada peserta,” tandasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) seperti yang diatur dalam Pasal 34. Penerapannya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai aturan itu hanya dalih pemerintah agar kenaikan iuran BPJS kesehatan dalam Perpres 64/2020 itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.
Sekadar informasi, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dilakukan pada akhir tahun lalu. Ketika itu, Pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.
Dalam Perpres 64/2020, nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedikit berbeda dibanding kenaikan iuran dalam Perpres 75/2019. Meski begitu, Feri menilai penaikan iuran itu tak dapat dibenarkan. Sebab, putusan MA melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Seberapa pun jumlah kenaikan iurannya, tidak benar menaikkan BPJS,” kata Feri kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Feri mengindikasikan langkah penaikan iuran itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. “Karena dalam putusan Nomor 7/P-HUM/2020 itu, pemerintah dilarang membebankan kurangnya dana BPJS kepada peserta,” tandasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Lihat Juga :