KPK Dorong Pemkab Batang Melakukan Penyertifikatan PSU sebagai Aset pemkab

Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:42 WIB
loading...
A A A
Pasalnya fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Khusus (Fasos) perumahan sebelum asetnya diserahkan ke Pemkab menjadi tanggung jawab pengembang sesuai dengan regulasi.

Ia pun menyatakan tidak ingin karena aset PSU pengembang perumahan jadi batu sandungan terjerat kasus karena menyalaih regulasi. “Setiap mau tandatangani PSU, saya cek betul. Jangan sampai fasilitas khusus dan fasilitas umumnya belum diselesaikan,” katanya saat sambutan rakor monitoring dan evaluasi lanjutan Korwil 7 bidang pencegahan KPK RI.

Menurutnya, setelah aset PSU diserahkan ke Pemkab sudah menjadi tanggung jawab pemerintah yang akan merawatnya. “Fasum dan fasus seperti jalan, penerangan jalan umum (PJU) dan lainya perawatannya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Wihaji.

Selain itu aset PSU menjadi perhatian karena Pemkab tidak ingin melanggar aturan perundangan. “Saya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab penuh semua tata kelola pemerintahan, maka kita sangat hati – hati agar terhindar dari korupsi. Oleh karena itu, kita gandeng KPK,” pungkasnya.
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)