KPK Dorong Pemkab Batang Melakukan Penyertifikatan PSU sebagai Aset pemkab
Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:42 WIB
loading...
Bupati Batang Wihaji menandatangani berita acara serah terima aset PSU pengembang perumahan./ Foto: Ist
A
A
A
BATANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala korwil tujuh bidang pencegahan, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama memberi tenggang waktu satu pekan kepada pengembang perumahan serahkan sertifikat aset Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Kabupaten Batang.
Hal tersebut disampaikan saat rakor monitoring dan evaluasi lanjutan program tematik serah terima PSU oleh pengembang kepada pemkab di Aula Kantor Bupati Batang, Jumat (18/12/2020).
“Dalam satu minggu dari 26 obyek PSU harus sudah bersertifikat. Semestinya pada saat diserahkan ke Pemkab penyerahan aset tersebut sudah bersertifikat sehingga tidak membebani Pemkab,” kata Bachtiar Ujang Purnama.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri no 9 tahun 2009, PSU dari pengembangan wilayah semestinya ada tindak lanjut maintenance prasarana sarana utilitas umum.
“Jika PSU tidak diserahkan ke Pemda dipastikan kalau ada kerusakan, Pemda tidak bisa memperbaiki kerusakanya, karena belum terdaftar sebagai aset negara,” jelasnya.
Hal tersebut disampaikan saat rakor monitoring dan evaluasi lanjutan program tematik serah terima PSU oleh pengembang kepada pemkab di Aula Kantor Bupati Batang, Jumat (18/12/2020).
“Dalam satu minggu dari 26 obyek PSU harus sudah bersertifikat. Semestinya pada saat diserahkan ke Pemkab penyerahan aset tersebut sudah bersertifikat sehingga tidak membebani Pemkab,” kata Bachtiar Ujang Purnama.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri no 9 tahun 2009, PSU dari pengembangan wilayah semestinya ada tindak lanjut maintenance prasarana sarana utilitas umum.
“Jika PSU tidak diserahkan ke Pemda dipastikan kalau ada kerusakan, Pemda tidak bisa memperbaiki kerusakanya, karena belum terdaftar sebagai aset negara,” jelasnya.
Lihat Juga :