Catat, Orang Tua Peserta BPJamsostek Berhak Terima Jaminan Pensiun hingga Wafat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berupaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja Indonesia melalui beragam program jaminan sosialnya.
Jaminan sosial yang difasilitasi oleh BPJamsostek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP) bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDES, tenaga honorer, hingga pegawai swasta.
Melalui program jaminan sosial, BPJamsostek memberikan banyak manfaat yang dapat dirasakan, tidak hanya bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun, namun juga keluarganya.
Baik bagi pasangan suami atau istri yang ditinggalkan, keturunan anak pertama hingga kedua, bahkan kedua orang tua peserta dapat merasakan manfaat jika peserta meninggal dunia.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menjelaskan, manfaat jaminan pensiun yang dapat dirasakan hingga keluarga dari pekerja dapat ditemui dalam program Jaminan Manfaat Pensiun Orang Tua (JP-MPOT).
Program tersebut dikhususkan bagi peserta yang telah meninggal dunia, namun tidak memiliki pasangan dan keturunan yang dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun serta satu-satunya ahli waris yang didaftarkan oleh peserta hanyalah orang tuanya.
"Maka, orang tua dari peserta tersebut berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun sampai mereka wafat," kata Tidar di Bandung, Jumat (18/12/2020).
Tidar menerangkan, manfaat JP-MPOT ini akan diberikan setiap bulan bagi orang tua dari peserta lajang yang telah wafat.
(Baca juga: Hujan Deras Selama 3 Jam Guyur Cirebon, Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Terendam Banjir)
Manfaat program ini akan dibayarkan secara lumpsum (sekaligus) jika masa kepesertaan kurang dari 15 tahun dan ketaatan pembayarannya mencapai 80 persen. "Pembayarannya pun akan diberikan satu bulan setelah peserta meninggal dunia," katanya.
Tidar menegaskan, keluarga peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya selama menjadi peserta BPJamsostek.
Dia melanjutkan, pihaknya berharap semua tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lajang yang didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJamsostek program Jaminan Pensiun menginformasikan kepada kedua orang tuanya bahwa mereka berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun.
(Baca juga: Buka Melebihi Batas Waktu, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel)
"Walaupun mereka bukan PNS dan jika terjadi resiko yang tidak diinginkan dikemudian hari, maka kedua orang tua nya berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun sampai mereka wafat," tandasnya.
Jaminan sosial yang difasilitasi oleh BPJamsostek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP) bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDES, tenaga honorer, hingga pegawai swasta.
Melalui program jaminan sosial, BPJamsostek memberikan banyak manfaat yang dapat dirasakan, tidak hanya bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun, namun juga keluarganya.
Baik bagi pasangan suami atau istri yang ditinggalkan, keturunan anak pertama hingga kedua, bahkan kedua orang tua peserta dapat merasakan manfaat jika peserta meninggal dunia.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menjelaskan, manfaat jaminan pensiun yang dapat dirasakan hingga keluarga dari pekerja dapat ditemui dalam program Jaminan Manfaat Pensiun Orang Tua (JP-MPOT).
Program tersebut dikhususkan bagi peserta yang telah meninggal dunia, namun tidak memiliki pasangan dan keturunan yang dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun serta satu-satunya ahli waris yang didaftarkan oleh peserta hanyalah orang tuanya.
"Maka, orang tua dari peserta tersebut berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun sampai mereka wafat," kata Tidar di Bandung, Jumat (18/12/2020).
Tidar menerangkan, manfaat JP-MPOT ini akan diberikan setiap bulan bagi orang tua dari peserta lajang yang telah wafat.
(Baca juga: Hujan Deras Selama 3 Jam Guyur Cirebon, Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Terendam Banjir)
Manfaat program ini akan dibayarkan secara lumpsum (sekaligus) jika masa kepesertaan kurang dari 15 tahun dan ketaatan pembayarannya mencapai 80 persen. "Pembayarannya pun akan diberikan satu bulan setelah peserta meninggal dunia," katanya.
Tidar menegaskan, keluarga peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya selama menjadi peserta BPJamsostek.
Dia melanjutkan, pihaknya berharap semua tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lajang yang didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJamsostek program Jaminan Pensiun menginformasikan kepada kedua orang tuanya bahwa mereka berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun.
(Baca juga: Buka Melebihi Batas Waktu, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel)
"Walaupun mereka bukan PNS dan jika terjadi resiko yang tidak diinginkan dikemudian hari, maka kedua orang tua nya berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun sampai mereka wafat," tandasnya.
(boy)