Catat, Orang Tua Peserta BPJamsostek Berhak Terima Jaminan Pensiun hingga Wafat
Jum'at, 18 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Program tersebut dikhususkan bagi peserta yang telah meninggal dunia, namun tidak memiliki pasangan dan keturunan yang dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun serta satu-satunya ahli waris yang didaftarkan oleh peserta hanyalah orang tuanya.
"Maka, orang tua dari peserta tersebut berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun sampai mereka wafat," kata Tidar di Bandung, Jumat (18/12/2020).
Tidar menerangkan, manfaat JP-MPOT ini akan diberikan setiap bulan bagi orang tua dari peserta lajang yang telah wafat.
(Baca juga: Hujan Deras Selama 3 Jam Guyur Cirebon, Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Terendam Banjir)
Manfaat program ini akan dibayarkan secara lumpsum (sekaligus) jika masa kepesertaan kurang dari 15 tahun dan ketaatan pembayarannya mencapai 80 persen. "Pembayarannya pun akan diberikan satu bulan setelah peserta meninggal dunia," katanya.
"Maka, orang tua dari peserta tersebut berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun sampai mereka wafat," kata Tidar di Bandung, Jumat (18/12/2020).
Tidar menerangkan, manfaat JP-MPOT ini akan diberikan setiap bulan bagi orang tua dari peserta lajang yang telah wafat.
(Baca juga: Hujan Deras Selama 3 Jam Guyur Cirebon, Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Terendam Banjir)
Manfaat program ini akan dibayarkan secara lumpsum (sekaligus) jika masa kepesertaan kurang dari 15 tahun dan ketaatan pembayarannya mencapai 80 persen. "Pembayarannya pun akan diberikan satu bulan setelah peserta meninggal dunia," katanya.
Lihat Juga :