Catat, Orang Tua Peserta BPJamsostek Berhak Terima Jaminan Pensiun hingga Wafat
Jum'at, 18 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berupaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja Indonesia melalui beragam program jaminan sosialnya.
Jaminan sosial yang difasilitasi oleh BPJamsostek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP) bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDES, tenaga honorer, hingga pegawai swasta.
Melalui program jaminan sosial, BPJamsostek memberikan banyak manfaat yang dapat dirasakan, tidak hanya bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun, namun juga keluarganya.
Baik bagi pasangan suami atau istri yang ditinggalkan, keturunan anak pertama hingga kedua, bahkan kedua orang tua peserta dapat merasakan manfaat jika peserta meninggal dunia.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menjelaskan, manfaat jaminan pensiun yang dapat dirasakan hingga keluarga dari pekerja dapat ditemui dalam program Jaminan Manfaat Pensiun Orang Tua (JP-MPOT).
Jaminan sosial yang difasilitasi oleh BPJamsostek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP) bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDES, tenaga honorer, hingga pegawai swasta.
Melalui program jaminan sosial, BPJamsostek memberikan banyak manfaat yang dapat dirasakan, tidak hanya bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun, namun juga keluarganya.
Baik bagi pasangan suami atau istri yang ditinggalkan, keturunan anak pertama hingga kedua, bahkan kedua orang tua peserta dapat merasakan manfaat jika peserta meninggal dunia.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menjelaskan, manfaat jaminan pensiun yang dapat dirasakan hingga keluarga dari pekerja dapat ditemui dalam program Jaminan Manfaat Pensiun Orang Tua (JP-MPOT).
Lihat Juga :