Polda dan Kejati Sumut Bongkar Mafia Tanah, 2 Mantan Kades di Deliserdang Ditahan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 09:32 WIB
loading...
Polda dan Kejati Sumut Bongkar Mafia Tanah, 2 Mantan Kades di Deliserdang Ditahan
Tim penyidik Polda Sumatera Utara, menyerahkan dua tersangka kasus mafia tanah ke tim penyidik Kejati Sumatera Utara. Foto/iNews/M. Andi Yusri
A A A
MEDAN - Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus mafia tanah dan diserahkan bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (17/12/2020).

(Baca juga: Saling Ejek, Dua Kelompok Remaja di Medan Saling Lempar Batu di Tengah Kota )

Keempat tersangka tersebut adalah MD (61) mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, NUR (58), EZ (55) mantan Kepala Desa Sena dan NK (44) Ketua Kelompok Tani. Tersangka mafia tanah diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke Mahkamah Agung.

Sedangkan untuk barang bukti kasus mafia tanah ini, ada 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka mafia tanah untuk mengklaim luas lahan 139,35 hektare di Desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PTPN II Tanjung Morawa.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, tersangka mafia tanah sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak tahun 2000. Kemudian di tahun 2015 diduga mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah. Mereka kemudian menggunakan surat-surat tanah tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )

"Kebetulan di tanah ini akan dibangun Sport Centre. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di obyek tanah ini. Dengan begitu pembangunan Sport Centre yang akan menjadi kebanggaan Sumut tidak terhambat," terangnya pada konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti terkait mafia tanah di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Noomor 1 Medan.

Martuani Sormin menegaskan, hal ini merupakan awal dari pengembangan kasus mafia tanah di Sumut. Martuani menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Dia memastikan Polda Sumut akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di Sumut terselesaikan.

"Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang di belakangnya, karena dugaan kami ini ada aktor di belakang para tersangka mafia tanah ," tegas Martuani Sormin.

(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )

Keempat pelaku kasus mafia tanah dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP junto pasal 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Menurut Kepala Kejati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, pihaknya akan segera memproses perkara mafia tanah ini agar ada kepastian hukum akan lahan tersebut. "Kita akan segera proses agar lahan tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan pembangunan tidak terhambat," kata Ida.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam mengungkap kasus mafia tanah di Sumut. "Kami sangat mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam kasus ini. Ini awal yang baik penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumut," katanya.

Menurut Edy Rahmayadi, pengungkapan kasus-kasus mafia tanah di Sumut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, konflik pertanahan karena klaim-klaim sepihak juga bisa teratasi.

"Kita butuh kepastian hukum sehingga tercipta keadilan terkait tanah. Dengan begitu tidak ada klaim sepihak yang menimbulkan konflik. Kami sangat berterima kasih kasus mafia tanah mulai teratasi," tambah Edy.

(Baca juga: Buka Melebihi Batas Waktu, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel )

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang ikut menyaksikan penyerahan tersangka mafia tanah ini secara virtual, masalah pertanahan di Sumut harus segera diselesaikan. Konflik pertanahan yang terjadi menurutnya sangat menghambat pembangunan di Sumut.

"Di Sumut masih banyak tanah yang belum tersertifikasi, karena itu banyak timbul konflik baik masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan instansi, bahkan instansi dengan instansi. Jadi, mafia tanah harus segera ditindak agar tercipta kepastian hukum dan keadilan di masyarakat. Dan ini merupakan langkah awal yang sangat baik," kata Sofyan.

Acara penyerahan tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah ini juga dihadiri Kakanwil BPN Sumut Himawan Arif Sugoto, dua staf ahli Kementerian ATR/BPN, jajaran Polda Sumut, Kanwil BPN dan OPD Pemprov Sumut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)