Usuluan PSBB Disetujui, Walikota Prabumulih Mengku Senang

Rabu, 13 Mei 2020 - 17:30 WIB
loading...
Usuluan PSBB Disetujui, Walikota Prabumulih Mengku Senang
Ridho Yahya, Walikota Prabumulih. Foto SINDOnews
A A A
PRABUMULIH - Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), Ridho Yahya mengaku senang pengajuan Pembatasan Sosoal Bersekala Besar (PSBB) akhirnya disetujui Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) dan akan segera diberlakukan meski tidak mempunyai anggaran khusus pelaksanaan PSBB tersebut.

“Kita minta pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, dapat membantu biaya pelaksanaan PSBB, agar pelaksanaannya nanti dapat maksimal memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan bukan menjadi momok bagi masyarakat,” kata walikota Ridho Yahya, kepada wartawan, Rabut (13/05/2020).

Diharapkan dengan pelaksanaan PSBB yang akan segera diberlakukan, dapat lebih mendisiplinkan masyarakat sehingga virus Covid-19 yang tengah melanda Prabumulih akan cepat pulih seperti sediakala.

Apakah konsep pelaksanaan akan sama seperti daerah yang telah terlebih dahulu melaksanakan seperti di pulau jawa, Ridho yahya, mengatakan akan melakukan pertemuan dengan Gubernur sumatera-selatan, Herman Deru dan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Pimpinan Daerah (Forkompinda) terlebih dahulu sebelum membuat aturan nantinya.

Rencaanya, pelaksanaan akan di berlakukan selama satu minggu dan akan dikaji kembali untuk perpanjangan masa pemberlakukan sosial bersekala besar. Sejauh ini, menurut walikota Prabumulih, beberapa aturan yang ada di PSSB telah dilakukan sebelumnya seperti pembagian paket sembako dan menunda kegiatan ibadah sementara di berbagai rumah ibdah.

“Nanti kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) untuk membuat dan mengatur Permberlakukan PSBB,” terangya.

Selain masa pemberlakuan PSBB, pemerintah juga nantinya akan melakukan uji coba pengalihan arus lalulintas dari luar kota yang rencananya tidak boleh masuk dan melintas dari dalam kota.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9072 seconds (0.1#10.140)