Artis TA Berduaan di Kamar dengan Laki-laki, Begini Proses Penangkapannya

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:43 WIB
loading...
Artis TA Berduaan di Kamar dengan Laki-laki, Begini Proses Penangkapannya
Artis TA yang juga seorang selegram cantik dan foto model ditangkap anggota Subdit V Tim Siber Ditreskrimum Polda Jabar di dalam kamar hotel saat berduaan dengan laki-laki.
A A A
BANDUNG - Artis TA yang juga seorang selegram cantik dan foto model ditangkap anggota Subdit V Tim Siber Ditreskrimum Polda Jabar di dalam kamar hotel saat berduaan dengan laki-laki. Diduga kuat, TA terlibat prostitusi artis .

(Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)

Selain mengamankan TA dan seorang pria, petugas dalam penggerebekan juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi. "Ada barang bukti, nanti barang buktinya kita paparkan lebih lanjut," kata kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (17/12/2020) malam.

(Baca juga: Bisnis Seks Online Menjamur, Polrestabes Bandung Sisir Apartemen)

Sesaat sebelum menangkap foto model majalah dewasa dan artis sinetron bersama seorang laku-laki, petugas terlebih dahulu menangkap 4 orang. Mereka diduga kuat terkait dengan prostitusi artis yang melibatkan artis TA. Tigas orang dari mereka merupakan mucikari prostitusi online. Tiga mucikari yang diamankan terlebih dulu ditangkap di Kota Medan, Jakarta, dan Bogor. Sedangkan seorang lagi sopir artis TA.

"Jadi penangkapan ini adalah hasil dari runtutan dari empat tersangka lain yang sudah kami amankan sebelumnya," ujarnya.

Reonald membenarkan TA berprofesi sebagai artis, selebgram dan model. "Kami periksa dulu yang bersangkutan (TA) sebagai saksi. Nah dari empat orang, tiga adalah perannya sebagai muncikari," ujar Kompol Reonald.

Soal keterlibatan artis TA dalam prostitusi online, Reonald menjawab singkat, "Iya (terkait kasus prostitusi online). Saya kira itu dulu," tuturnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)