Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB Setelah Lebaran

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:49 WIB
loading...
Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB Setelah Lebaran
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru menyebutkan jika penerapan PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih akan dimulai setelah lebaran Idul Fitri.
A A A
PALEMBANG - Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyebutkan jika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih akan dimulai setelah lebaran Idul Fitri.

Menurutnya, perkiraan waktu penerapan PSBB tersebut mengacu pada proses pemberkasan draf rancangan peraturan kepala daerah selama sepekan dan rentang sosialisasi selama lima hari.

"Paling lama minggu depan (20/05/2020) draf PSBB sudah ada di meja saya untuk dievaluasi baru kemudian disetujui. Lalu, butuh waktu sosialisasi 4-5 hari, jadi PSBB mungkin bisa diterapakan H+2 lebaran," ujar Herman Deru dalam konfrensi pers di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/05/2020).

Sementara untuk pelaksanaan solat ied bagi umat Muslim di kedua daerah tersebut diimbau melaksanakan di rumah masing-masing, seperti imbauan MUI terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi COVID-19.

Dalam pelaksanaan PSBB, kata Deru, pihaknya akan menerapkan dua konsep utama, yakni tegas- umanis dan tegas-fleksibel, serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Tegas-humanis berarti aturan atau dasar hukum yang dirancang masing-masing pemkot harus memberi efek jera bagi pelanggar PSBB, namun sanksi yang diberikan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Sedangkan tegas-fleksibel artinya penerapan PSBB mengutamakan protokol kesehatan COVID-19 tetapi juga memikirkan dampak-dampak yang dihadapi berbagai pihak terutama di sektor ekonomi. "PSBB ini bukan menghadapi penjahat, tapi menghindari penyebaran virus COVID-19," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)