Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB Setelah Lebaran

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:49 WIB
loading...
Palembang dan Prabumulih...
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru menyebutkan jika penerapan PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih akan dimulai setelah lebaran Idul Fitri.
A A A
PALEMBANG - Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyebutkan jika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih akan dimulai setelah lebaran Idul Fitri.

Menurutnya, perkiraan waktu penerapan PSBB tersebut mengacu pada proses pemberkasan draf rancangan peraturan kepala daerah selama sepekan dan rentang sosialisasi selama lima hari.

"Paling lama minggu depan (20/05/2020) draf PSBB sudah ada di meja saya untuk dievaluasi baru kemudian disetujui. Lalu, butuh waktu sosialisasi 4-5 hari, jadi PSBB mungkin bisa diterapakan H+2 lebaran," ujar Herman Deru dalam konfrensi pers di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/05/2020).

Sementara untuk pelaksanaan solat ied bagi umat Muslim di kedua daerah tersebut diimbau melaksanakan di rumah masing-masing, seperti imbauan MUI terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi COVID-19.

Dalam pelaksanaan PSBB, kata Deru, pihaknya akan menerapkan dua konsep utama, yakni tegas- umanis dan tegas-fleksibel, serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Tegas-humanis berarti aturan atau dasar hukum yang dirancang masing-masing pemkot harus memberi efek jera bagi pelanggar PSBB, namun sanksi yang diberikan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Sedangkan tegas-fleksibel artinya penerapan PSBB mengutamakan protokol kesehatan COVID-19 tetapi juga memikirkan dampak-dampak yang dihadapi berbagai pihak terutama di sektor ekonomi. "PSBB ini bukan menghadapi penjahat, tapi menghindari penyebaran virus COVID-19," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Pastikan Kasus...
Pramono Pastikan Kasus Virus Nipah Belum Ditemukan di Jakarta
Warga Kabupaten Bandung...
Warga Kabupaten Bandung Barat Positif Virus Hanta usai Digigit Tikus Ciwidey
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Kepala WHO Kunjungi...
Kepala WHO Kunjungi Pusat Wabah Ebola
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Iraola Resmi Jadi Pelatih...
Iraola Resmi Jadi Pelatih Anyar Liverpool
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved