Bisnis Seks Online Menjamur, Polrestabes Bandung Sisir Apartemen

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:46 WIB
loading...
A A A
"Tindakan yang paling berat pencabutan izin. Kami koordinasi dengan pemda apakah manajemen apartemen melanggar perda atau tidak. Sanksi itu akan memberikan efek jera kepada manajemen apartemenn maupun penginapan," tuturnya.

(Baca juga: Aneh, Bawaslu Kota Surabaya Nyatakan Surat Risma Tidak Melanggar Aturan Pilkada )

Polrestabes Bandung , berhasil menangkap M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26). Dua pemuda Kota Bandung tersebut, diduga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah apartemen di kawasan Cihampelan, dengan tarif Rp300 ribu-400 ribu. Praktik prostitusi online tersebut telah dilakoni oleh tersangka selama enam bulan terakhir.

Kasus prostitusi online ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung , pada Sabtu (12/12/2020) malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung .
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1005 seconds (0.1#10.140)