Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara yang Sudah Inkrah

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:07 WIB
loading...
Kejari Tebo Musnahkan...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi Imron Yusup memimpin langsung pemusnahan barang bukti terhadap 44 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, iNews TV/Budi Utomo
A A A
TEBO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi Imron Yusup memimpin langsung pemusnahan terhadap barang bukti 44 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, terhitung Juli 2020. "Beberapa jenis yang dimusnahkan di antaranya Narkoba, Miras, satu pucuk senjata api dan senjata tajam, HP serta lainnya," ujar Imron, Kamis (17/12/2020).

Dikatakan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka. Salah satu bentuk pembelajaran bagi masyarakat Tebo, dimana setiap tindakan kriminal ada sanksi hukumnya. "Dengan kegiatan ini berharap, kejahatan di Kabupaten Tebo berkurang. Semua masyarakat dapat memahami dampak dari kegiatan kriminalitas ," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara Pidum mulai dari Januari hingga Juli 2020. (Baca: Asita Jateng Soroti Soal Kebijakan Swab dan Rapid Test).

"BB narkotika surat dokumen dan barang bukti lunak lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. BB senjata tajam dan senjata api serta barang bukti keras atau padat lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong pakai mesin potong sampai tidak dapat dipergunakan kembali," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved