Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara yang Sudah Inkrah

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:07 WIB
loading...
Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara yang Sudah Inkrah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi Imron Yusup memimpin langsung pemusnahan barang bukti terhadap 44 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, iNews TV/Budi Utomo
A A A
TEBO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi Imron Yusup memimpin langsung pemusnahan terhadap barang bukti 44 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, terhitung Juli 2020. "Beberapa jenis yang dimusnahkan di antaranya Narkoba, Miras, satu pucuk senjata api dan senjata tajam, HP serta lainnya," ujar Imron, Kamis (17/12/2020).

Dikatakan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka. Salah satu bentuk pembelajaran bagi masyarakat Tebo, dimana setiap tindakan kriminal ada sanksi hukumnya. "Dengan kegiatan ini berharap, kejahatan di Kabupaten Tebo berkurang. Semua masyarakat dapat memahami dampak dari kegiatan kriminalitas ," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara Pidum mulai dari Januari hingga Juli 2020. (Baca: Asita Jateng Soroti Soal Kebijakan Swab dan Rapid Test).

"BB narkotika surat dokumen dan barang bukti lunak lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. BB senjata tajam dan senjata api serta barang bukti keras atau padat lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong pakai mesin potong sampai tidak dapat dipergunakan kembali," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)