Diusung Perindo, Radiapoh-Zonny Jadi Pemenang Pilkada Simalungun
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
"Rekapitulasi hasil perhitungan suara telah dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat TPS (tempat pemungutan suara), kecamatan hingga tingkat kabupaten. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara dengan baik di tingkat TPS, kecamatan sampai tingkat kabupaten," sebut Raja.
(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon )
Raja menambahkan, peserta Pilkada Simalungun 2020 dapat mengajukan permohonan sengketa atau gugatan hasil pemilihan dalam kurun waktu tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara. Lewat dari batas waktu itu dianggap tidak ada gugatan.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Simalungun, Michael Richard Siahaan mengatakan, proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Simalungun, berjalan baik dan sudah memenuhi transparansi.
(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon )
Raja menambahkan, peserta Pilkada Simalungun 2020 dapat mengajukan permohonan sengketa atau gugatan hasil pemilihan dalam kurun waktu tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara. Lewat dari batas waktu itu dianggap tidak ada gugatan.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Simalungun, Michael Richard Siahaan mengatakan, proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Simalungun, berjalan baik dan sudah memenuhi transparansi.
(eyt)
Lihat Juga :