Diusung Perindo, Radiapoh-Zonny Jadi Pemenang Pilkada Simalungun

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
Diusung Perindo, Radiapoh-Zonny Jadi Pemenang Pilkada Simalungun
KPUD Simalungun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020. Foto/Ist.
A A A
SIMALUNGUN - Berlangsung hingga dini hari, pleno KPU Kabupaten Simalungun , menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi (RHS-ZW) yang diusung Partai Golkar, Hanura, Perindo, Berkarya, dan PKS meraih suara terbanyak di Pilkada Simalungun 2020.

(Baca juga: Begal Taksi Online yang Gemparkan Palembang Ditembak Subdit Jatanras Polda Sumsel )

Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Simalungun , Raja Ahab Damanik, dihadiri Kapolres Simalungun , AKBP Agus Waluyo; Dandim 0207 Simalungun Letkol Inf. Roly Souhoka; Ketua Bawaslu Simalungun , Choir Nasution; Komisioner Bawaslu Simalungun Michael Richard Siahaan; dan Mulai Adil Saragih; para saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 32 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.



Pasangan RHS-ZW meraih 194.163 suara, disusul pasangan Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus meraih 127.608 suara, Muhajidin Nur Hasym-Tumpak Siregar 98.937 suara, dan M Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih meraih 32.926 suara.

"Rekapitulasi hasil perhitungan suara telah dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat TPS (tempat pemungutan suara), kecamatan hingga tingkat kabupaten. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara dengan baik di tingkat TPS, kecamatan sampai tingkat kabupaten," sebut Raja.

(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon )

Raja menambahkan, peserta Pilkada Simalungun 2020 dapat mengajukan permohonan sengketa atau gugatan hasil pemilihan dalam kurun waktu tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara. Lewat dari batas waktu itu dianggap tidak ada gugatan.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Simalungun, Michael Richard Siahaan mengatakan, proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Simalungun, berjalan baik dan sudah memenuhi transparansi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)