Geger Surat Risma di Pilkada Surabaya, Ini Keputusan Bawaslu
Rabu, 16 Desember 2020 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, dalam Pasal 71 UU Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.
(Baca juga: Belum Ada Perintah Bu Mega Buat Risma Jadi Mensos )
Namun meskipun delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 1 kalah. Sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.
"Maka keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelas Agil.
(Baca juga: Belum Ada Perintah Bu Mega Buat Risma Jadi Mensos )
Namun meskipun delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 1 kalah. Sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.
"Maka keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelas Agil.
(msd)
Lihat Juga :