Imbas COVID-19, Penjualan Tiket Libur Nataru KA Daop 7 Madiun Turun 35 Persen
Rabu, 16 Desember 2020 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian menyertakan surat keterangan rapid test non reaktif atau bisa juga surat keterangan sehat puskesmas, mengenakan masker, serta memakai baju lengan panjang selama perjalanan. Ixfan juga mengatakan, masa angkutan libur nataru 2020 berlangsung selama 19 hari. Terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
(Baca juga: Gubernur Khofifah Tabur 800Kg Benih Pohon di Gunung Kawi dan Arjuno )
Pada awal tahun 2021, yakni 1 Januari 2021, Daop 7 Madiun juga meniadakan penjualan tiket secara langsung di stasiun Rejotangan dan stasiun Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Kebijakan sementara tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan.
Sebagai gantinya, calon penumpang bisa melakukan pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access. Pemesanan tiket KA lokal bisa dilakukan H-7 hingga 15 menit sebelum pemberangkatan. Hingga saat ini PT KAI masih melayani penjualan tiket. "Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," pungkas Ixfan.
(Baca juga: Gubernur Khofifah Tabur 800Kg Benih Pohon di Gunung Kawi dan Arjuno )
Pada awal tahun 2021, yakni 1 Januari 2021, Daop 7 Madiun juga meniadakan penjualan tiket secara langsung di stasiun Rejotangan dan stasiun Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Kebijakan sementara tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan.
Sebagai gantinya, calon penumpang bisa melakukan pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access. Pemesanan tiket KA lokal bisa dilakukan H-7 hingga 15 menit sebelum pemberangkatan. Hingga saat ini PT KAI masih melayani penjualan tiket. "Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," pungkas Ixfan.
(msd)
Lihat Juga :