Miris, Seorang Ayah di Aceh Tega Gagahi Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
Selasa, 15 Desember 2020 - 23:41 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya ibu korban pencabulan melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polsek Bukit. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit langsung menangkap tersangka yang saat itu berada rumah.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah beberapa kali mencabuli korban dibeberapa tempat terpisah semenjak korban duduk di kelas dua SD, hingga kini korban sudah duduk di bangku SMA.
(Baca juga: Mojokerto Gempar, Anak Jalanan Dobrak Pintu Mobil dan Paksa Minta Uang )
Dia menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal pasal 47 junto pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. "Tersangka terancam hukuman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)" tutup Jufrizal.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah beberapa kali mencabuli korban dibeberapa tempat terpisah semenjak korban duduk di kelas dua SD, hingga kini korban sudah duduk di bangku SMA.
(Baca juga: Mojokerto Gempar, Anak Jalanan Dobrak Pintu Mobil dan Paksa Minta Uang )
Dia menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal pasal 47 junto pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. "Tersangka terancam hukuman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)" tutup Jufrizal.
(eyt)
Lihat Juga :