Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dinilai Kangkangi Putusan MA

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:12 WIB
loading...
Naikkan Iuran BPJS Kesehatan,...
Pemerintah seperti mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir Februari lalu. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah seperti mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir Februari 2020 lalu.

Sebab Pemerintah kembali menaikkan dan mendekati nilai iuran yang dibatalkan oleh MA. Kenaikan iuran baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2020. Besaran iuran yang harus dibayar peserta adalah Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp16.500. Untuk Kelas III akan menjadi Rp35.000 pada 1 Januari 2021.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, iuran Kelas I Rp160.000, Kelas II Rp110.000, dan Kelas III Rp42.000. MA sudah membatalkan kenaikan itu. Kini, pemerintah hanya mematuhi putusan itu selama April hingga Juni.

Setelah itu, BPJS Kesehatan kembali menaikkan tarif yang tidak jauh berbeda dengan nilai iuran pada awal tahun ini. Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, pertimbangan hukum MA dalam membatalkan kenaikan iuran adalah daya beli masyarakat masih rendah dan pelayanan BPJS kesehatan belum baik.(Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 ).

"Dengan pertimbangan hukum ini seharusnya pemerintah berusaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pelayanan BPJS Kesehatan. Baru melakukan kenaikan iuran JKN," kata dia kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).

Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan sepertinya menunjukkan pemerintah tidak melihat putusan MA dan kondisi masyarakat saat ini. Pandemi COVID-19 telah berimbas pada menurunkan perputaran ekonomi.

Daya beli masyarakat, terutama peserta mandiri, yang didominasi pekerja informal, merosot tajam. Pekerja informal seperti tukang ojek, buruh bangunan, tukang dagang, tidak bisa bekerja dan berusaha seperti biasa karena adanya penyebaran virus Sars Cov-II.

Timboel menyebut pelayanan BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19 cenderung turun. Dia mencontohkan ada pasien yang harus rawat inap di rumah sakit diminta untuk tes COVID-19. Maka yang bersangkutan mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp750.000.

Ada pula yang tidak mampu membayar Rp750.000 untuk tes COVID-19, akhirnya memilih pulang ke rumah. Timboel mengatakan, pasien JKN itu tidak boleh diminta biaya lagi. Aturan itu tertera dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

BPJS Watch menilai masih banyak jalan bagi BPJS Kesehatan agar tidak defisit. Tentu saja, tidak perlu menaikkan iuran dengan nilai yang sangat tinggi. Dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan 2020, penerimaan ditargetkan mencapai Rp137 triliun.

Setelah putusan MA, BPJS Kesehatan melakukan revisi menjadi Rp132 triliun. Pemerintah sudah menyuntikkan Rp3 triliun. Dana itu berasal dari Rp75 triliun yang dialokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penanganan Covid-19. Maka, penerimaan masih Rp135 triliun. BPJS akan mendapatkan pendapatan dari pajak rokok sebesar Rp5 triliun.

Pengeluaran BPJS Kesehatan tahun lalu mencapai Rp108 triliun. Jika tahun ini naik 10%, beban biayanya sekitar Rp118,8 triliun. Itu ditambah utang BPJS ke rumah sakit pada 2019 sebesar Rp15 triliun. Secara total biaya BPJS Kesehatan tahun ini mencapai Rp133,3 triliun. Itu artnya ada surplus Rp1,7 triliun.

"Bisa lebih besar jika BPJS mau serius mengawasi fraud di rumah sakit. Juga mengawasi puskesmas dan klinik yang suka merujuk pasien ke rumah sakit sehingga biaya muncul di rumah sakit. Belum lagi, kalau BPJS mampu menagih utang iuran dari peserta yang satu bulan nilanya Rp3,4 triliun," pungkas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Hamim Pou Harapkan...
Bupati Hamim Pou Harapkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Dimanfaatkan dengan Baik
Kabupaten Garut Raih...
Kabupaten Garut Raih Penghargaan BPJS Kesehatan
BPKN Bakal Tanggapi...
BPKN Bakal Tanggapi Keluhan Soal Debt Collector hingga BPJS Kesehatan
Akibat Pandemi 55% Peserta...
Akibat Pandemi 55% Peserta JKN di Bandung Berstatus Tak Aktif
Ini Rekomendasi KPK...
Ini Rekomendasi KPK Agar BPJS Kesehatan Bebas Defisit
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik, KPK: Tanpa Perbaikan Tata Kelola Itu Bukan Solusi
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
Mensos Sebut 40.000...
Mensos Sebut 40.000 Peserta BPJS PBI JKN Sudah Ajukan Reaktivasi
54 Juta Warga Miskin...
54 Juta Warga Miskin Belum Terima PBI JK, Tapi Ada 15 Juta Warga Mampu Justru Menerima
Rekomendasi
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved