Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, untuk pemberian sanksi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Oleh karenanya, pihaknya mendorong Pemda KBB agar dapat memberikan sanksi administratif terhadap tempat-tempat komersil yang terverifikasi Kementerian ATR/BPN melanggar pemanfaatan ruang.
(Baca juga: 76 Warga Bandung Barat Terjangkit Chikungunya, Waspadai Nyamuk Aedes Albopictus )
"Kita sudah bersepakat dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Ini demi terwujudnya tertib tata ruang melalui kegiatan pengendalian dan penertiban," imbuhnya.
Sekretaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin mengapresiasi fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). Diakuinya, banyak indikasi pelanggaran yang masuk dalam laporan hasil audit dan beberapa di antaranya sudah terjadi sebelum KBB berdiri.
"Perizinan terkait pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten induk, yaitu Kabupaten Bandung. Sehingga terindikasi ada tempat-tempat yang tidak sesuai tata ruang dan terjadi sebelum KBB berdiri,” terangnya.
(Baca juga: 76 Warga Bandung Barat Terjangkit Chikungunya, Waspadai Nyamuk Aedes Albopictus )
"Kita sudah bersepakat dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Ini demi terwujudnya tertib tata ruang melalui kegiatan pengendalian dan penertiban," imbuhnya.
Sekretaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin mengapresiasi fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). Diakuinya, banyak indikasi pelanggaran yang masuk dalam laporan hasil audit dan beberapa di antaranya sudah terjadi sebelum KBB berdiri.
"Perizinan terkait pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten induk, yaitu Kabupaten Bandung. Sehingga terindikasi ada tempat-tempat yang tidak sesuai tata ruang dan terjadi sebelum KBB berdiri,” terangnya.
(msd)
Lihat Juga :