REI Sambut Positif Penetapan Ketua PN Cibinong Terkait Pengelolaan Lingkungan Sentul City
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:26 WIB
loading...
A
A
A
“Penetapan tersebut merupakan langkah tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab VI pasal 36 ayat (3) yang berbunyi bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan, dalam meluruskan berbagai macam anasir-anasir tentang Putusan Perkara Perdata antara Pemohon Eksekusi yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan Termohon Eksekusi yaitu PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang selama ini menjadi polemik akibat kekeliruan penafsiran beberapa pihak yang memunculkan berbagai framing dan narasi bernuansa provokatif, namun sangat minim referensi yang menjadi landasan pemahaman hukumnya,” jelas Indra J Tirtakusuma, Head Legal Departement PT SGC dalam keterangan persnya, Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Resto Kecombrang, Magnet Baru Kuliner di Sentul City)
Menurut Indra, dengan dikeluarkannya penetapan PN Cibinong ini semakin jelas bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata antara Pemohon Eksekusi yaitu KWSC dengan Termohon Eksekusi yaitu PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) telah dilaksanakan berdasarkan hukumnya.
Pelaksanaannya telah memenuhi prinsip atau asas pemberlakuan putusan perkara perdata yang dianut oleh Lembaga Peradilan Umum yaitu hanya mengikat para pihak (interparties) yang tercantum dalam Perkara Aquo dalam hal ini hanya KWSC serta beberapa pengurusnya yang terdaftar dalam Perkara dengan PT Sentul City Tbk dan PT SGC.
“Tidak dapat dikenakan dan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di kawasan Sentul City, ” ucapnya.
Indra menegaskan penetapan Ketua PN Cibinong meneguhkan PT SGC untuk tetap melayani seluruh warga Sentul City tanpa terkecuali. “Kami berharap pascapenetapan ini tercipta sinergitas yang terintegrasi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan di kawasan Sentul City yang profesional dalam memenuhi kebutuhan untuk kenyamanan dan kondusivitas warga Sentul City,” ungkapnya.
Menurut Indra, dengan dikeluarkannya penetapan PN Cibinong ini semakin jelas bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata antara Pemohon Eksekusi yaitu KWSC dengan Termohon Eksekusi yaitu PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) telah dilaksanakan berdasarkan hukumnya.
Pelaksanaannya telah memenuhi prinsip atau asas pemberlakuan putusan perkara perdata yang dianut oleh Lembaga Peradilan Umum yaitu hanya mengikat para pihak (interparties) yang tercantum dalam Perkara Aquo dalam hal ini hanya KWSC serta beberapa pengurusnya yang terdaftar dalam Perkara dengan PT Sentul City Tbk dan PT SGC.
“Tidak dapat dikenakan dan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di kawasan Sentul City, ” ucapnya.
Indra menegaskan penetapan Ketua PN Cibinong meneguhkan PT SGC untuk tetap melayani seluruh warga Sentul City tanpa terkecuali. “Kami berharap pascapenetapan ini tercipta sinergitas yang terintegrasi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan di kawasan Sentul City yang profesional dalam memenuhi kebutuhan untuk kenyamanan dan kondusivitas warga Sentul City,” ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :