REI Sambut Positif Penetapan Ketua PN Cibinong Terkait Pengelolaan Lingkungan Sentul City

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:26 WIB
loading...
REI Sambut Positif Penetapan...
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie menyambut positif penetapan putusan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Irfanudin terkait pengelolaan lingkungan dan air bersih di kawasan permukiman Sentul City.

‘’Putusan penetapan Ketua PN Cibinong ini akan menjadi preseden positif bagi pengembang berskala besar bukan hanya di Bogor tetapi secara nasional,” ujar Hari, Selasa (15/12/2020).

Menurut dia, putusan penetapan Ketua PN Cibinong sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan kota mandiri. “Karena itu, DPP REI menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Ketua PN Cibinong,’’ katanya. (Baca juga:Sentul City Berkomitmen Datangkan Investasi Besar dari Dalam dan Luar Negeri)

Dia menegaskan bahwa putusan penetapan PN Cibinong atas sengketa PT Sentul City Tbk dengan KWSC terkait pengelolaan lingkungan kawasan permukiman kota mandiri sangat penting bagi masa depan pengembang berskala besar.

Seperti diketahui, Ketua PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020.

Dalam penetapan Ketua PN Cibinong ini dinyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan PSU dan penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan Sentul City.

Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum ke 4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat nonexecutable. Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.

“Penetapan tersebut merupakan langkah tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab VI pasal 36 ayat (3) yang berbunyi bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan, dalam meluruskan berbagai macam anasir-anasir tentang Putusan Perkara Perdata antara Pemohon Eksekusi yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan Termohon Eksekusi yaitu PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang selama ini menjadi polemik akibat kekeliruan penafsiran beberapa pihak yang memunculkan berbagai framing dan narasi bernuansa provokatif, namun sangat minim referensi yang menjadi landasan pemahaman hukumnya,” jelas Indra J Tirtakusuma, Head Legal Departement PT SGC dalam keterangan persnya, Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Resto Kecombrang, Magnet Baru Kuliner di Sentul City)

Menurut Indra, dengan dikeluarkannya penetapan PN Cibinong ini semakin jelas bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata antara Pemohon Eksekusi yaitu KWSC dengan Termohon Eksekusi yaitu PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) telah dilaksanakan berdasarkan hukumnya.

Pelaksanaannya telah memenuhi prinsip atau asas pemberlakuan putusan perkara perdata yang dianut oleh Lembaga Peradilan Umum yaitu hanya mengikat para pihak (interparties) yang tercantum dalam Perkara Aquo dalam hal ini hanya KWSC serta beberapa pengurusnya yang terdaftar dalam Perkara dengan PT Sentul City Tbk dan PT SGC.

“Tidak dapat dikenakan dan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di kawasan Sentul City, ” ucapnya.

Indra menegaskan penetapan Ketua PN Cibinong meneguhkan PT SGC untuk tetap melayani seluruh warga Sentul City tanpa terkecuali. “Kami berharap pascapenetapan ini tercipta sinergitas yang terintegrasi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan di kawasan Sentul City yang profesional dalam memenuhi kebutuhan untuk kenyamanan dan kondusivitas warga Sentul City,” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Sucofindo dan ABPEDNAS...
Sucofindo dan ABPEDNAS Bangun Sumur Air Bersih di 70 Titik
NHM Peduli dan Warga...
NHM Peduli dan Warga Dusun Kobok Bersama Bangun Fasilitas Air Bersih melalui Sistem Swakelola
Rekomendasi
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Berita Terkini
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved