REI Sambut Positif Penetapan Ketua PN Cibinong Terkait Pengelolaan Lingkungan Sentul City

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:26 WIB
loading...
REI Sambut Positif Penetapan...
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie menyambut positif penetapan putusan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Irfanudin terkait pengelolaan lingkungan dan air bersih di kawasan permukiman Sentul City.

‘’Putusan penetapan Ketua PN Cibinong ini akan menjadi preseden positif bagi pengembang berskala besar bukan hanya di Bogor tetapi secara nasional,” ujar Hari, Selasa (15/12/2020).

Menurut dia, putusan penetapan Ketua PN Cibinong sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan kota mandiri. “Karena itu, DPP REI menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Ketua PN Cibinong,’’ katanya. (Baca juga:Sentul City Berkomitmen Datangkan Investasi Besar dari Dalam dan Luar Negeri)

Dia menegaskan bahwa putusan penetapan PN Cibinong atas sengketa PT Sentul City Tbk dengan KWSC terkait pengelolaan lingkungan kawasan permukiman kota mandiri sangat penting bagi masa depan pengembang berskala besar.

Seperti diketahui, Ketua PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020.

Dalam penetapan Ketua PN Cibinong ini dinyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan PSU dan penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan Sentul City.

Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum ke 4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat nonexecutable. Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Sucofindo dan ABPEDNAS...
Sucofindo dan ABPEDNAS Bangun Sumur Air Bersih di 70 Titik
NHM Peduli dan Warga...
NHM Peduli dan Warga Dusun Kobok Bersama Bangun Fasilitas Air Bersih melalui Sistem Swakelola
Rekomendasi
Menekraf Tegaskan AI...
Menekraf Tegaskan AI Hanya Asisten, Bukan Pengganti Kreator atau Musisi
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved