REI Sambut Positif Penetapan Ketua PN Cibinong Terkait Pengelolaan Lingkungan Sentul City
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:26 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie menyambut positif penetapan putusan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Irfanudin terkait pengelolaan lingkungan dan air bersih di kawasan permukiman Sentul City.
‘’Putusan penetapan Ketua PN Cibinong ini akan menjadi preseden positif bagi pengembang berskala besar bukan hanya di Bogor tetapi secara nasional,” ujar Hari, Selasa (15/12/2020).
Menurut dia, putusan penetapan Ketua PN Cibinong sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan kota mandiri. “Karena itu, DPP REI menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Ketua PN Cibinong,’’ katanya. (Baca juga:Sentul City Berkomitmen Datangkan Investasi Besar dari Dalam dan Luar Negeri)
Dia menegaskan bahwa putusan penetapan PN Cibinong atas sengketa PT Sentul City Tbk dengan KWSC terkait pengelolaan lingkungan kawasan permukiman kota mandiri sangat penting bagi masa depan pengembang berskala besar.
Seperti diketahui, Ketua PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020.
Dalam penetapan Ketua PN Cibinong ini dinyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan PSU dan penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan Sentul City.
Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum ke 4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat nonexecutable. Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.
‘’Putusan penetapan Ketua PN Cibinong ini akan menjadi preseden positif bagi pengembang berskala besar bukan hanya di Bogor tetapi secara nasional,” ujar Hari, Selasa (15/12/2020).
Menurut dia, putusan penetapan Ketua PN Cibinong sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan kota mandiri. “Karena itu, DPP REI menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Ketua PN Cibinong,’’ katanya. (Baca juga:Sentul City Berkomitmen Datangkan Investasi Besar dari Dalam dan Luar Negeri)
Dia menegaskan bahwa putusan penetapan PN Cibinong atas sengketa PT Sentul City Tbk dengan KWSC terkait pengelolaan lingkungan kawasan permukiman kota mandiri sangat penting bagi masa depan pengembang berskala besar.
Seperti diketahui, Ketua PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020.
Dalam penetapan Ketua PN Cibinong ini dinyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan PSU dan penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan Sentul City.
Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum ke 4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat nonexecutable. Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.
Lihat Juga :