Dengan Tangan Diborgol Johan Anuar Digelandang Penyidik KPK ke Rutan Pakjo
Selasa, 15 Desember 2020 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
(Baca juga: Palangkaraya Gempar! Warga Naik Sepeda Motor Sambil Gendong Mayat Bayi )
Johan Anuar terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. "Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang," ujarnya.
(Baca juga: Palangkaraya Gempar! Warga Naik Sepeda Motor Sambil Gendong Mayat Bayi )
Johan Anuar terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. "Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang," ujarnya.
(eyt)
Lihat Juga :