Hindari Kerumunan, Pemkot Bandung Larang Perayaan Tahun Baru

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:06 WIB
loading...
Hindari Kerumunan, Pemkot Bandung Larang Perayaan Tahun Baru
Wali Kota Bandung Oded M Danial.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melarang perayaan tahun baru 2021 mendatang, dengan mengimbau warga tidak keluar rumah. Selain melarang warga, sejumlah ruas jalan juga bakal ditutup pada malam pergantian tahun.

"Tahun baru tidak boleh keluar rumah. Saat ini, kami sedang siapkan surat edarannya. Nanti kalau sudah selesai, akan segera disebarkan ke tiap wilayah," jelas Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: Pandemi Belum Berhenti, Kota Probolinggo Tiadakan Perayaan Tahun Baru )

Larangan keluar rumah, untuk menghindari terjadinya kerumunan di tempat keramaian. Seperti tahun sebelumnya, beberapa tempat menjadi favorit warga menghabiskan malam pergantian tahun. Seperti di Alun alun Bandung, Dago, Gasibu, Fly Over Pasopati, dan lainnya.

"Kami juga akan menutup beberapa ruas jalan untuk menekan agar tidak terjadi kerumunan saat tahun baru. Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI juga akan ikut terlibat mengamankan tahun baru," tegas dia.

(Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Daerah di Kabupaten Semarang Rawan Longsor dan Banjir )

Larangan merayakan tahun baru juga berlaku untuk hotel dan tempat hiburan atau mengikuti aturan PSBB. Satgas, kata dia, akan terus melakukan koordinasi dengan hotel dan tempat hiburan, agar mematuhi aturan dan protocol kesehatan yang berlaku.

Menurut dia, pembatasan Natal dan Tahun Baru 2021 dilakukan seiring masih tingginya kasus covid di Bandung. Saat ini, Bandung masih mahal zona merah dengan kasus tertinggi di kecamatan mencapai 60 an orang.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)