APH Diimbau Usut Pengembalian Insentif BPJS bagi Petugas Medis di Simalungun
Selasa, 15 Desember 2020 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur RS Fasilitas Khusus COVID-19 Alpian D Saragih yang dikonfirmasi membenarkan permintaan pengembalian uang insentif klaim BPJS bagi petugas medis yang sudah dibayarkan untuk menutupi biaya operasional rumah sakit.
(Baca juga: Pemko Medan Siap Bantu Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021)
"Dana operasional RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20 sudah tidak ada dan saya tidak tahu jika dana insentif dari kementerian kesehatan yang jumlahnya lebih besar akan cair juga. Sehingga saya meminta dana insentif klaim BPJS yang sudah dibayarkandikembalikan untuk digunakan operasional rumah sakit," ujar Alpian.
(Baca juga: Pemko Medan Siap Bantu Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021)
"Dana operasional RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20 sudah tidak ada dan saya tidak tahu jika dana insentif dari kementerian kesehatan yang jumlahnya lebih besar akan cair juga. Sehingga saya meminta dana insentif klaim BPJS yang sudah dibayarkandikembalikan untuk digunakan operasional rumah sakit," ujar Alpian.
(boy)
Lihat Juga :