Darurat Corona, BPN Blitar Tunda Pelaksanaan PTSL
Kamis, 16 April 2020 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Karena Blitar berstatus zona merah Covid-19 maka seluruh proses pengukuran tanah, yakni terutama permukiman untuk sementara ditunda. "Saat ini kami hanya mengolah data-data yang sudah masuk sambil menunggu meredanya wabah virus Corona," kata Syamsudin.
Seluruh kegiatan manual di BPN untuk sementara juga ditiadakan. Semua proses dikerjakan secara online, kecuali pengambilan produk dan surat menyurat yang harus datang langsung ke kantor BPN. Penundaan berbagai kegiatan terkait PTSL tersebut berlaku sampai situasi wabah Corona mereda.
"Pelayanan umum juga sudah menerapkan aturan meminimalisir tatap muka," kata Syamsudin.
Informasi yang dihimpun, pada tahun 2020 ini BPN Kabupaten Blitar melalui PTSL menargetkan sebanyak 45.000 bidang tanah milik masyarakat bisa tersertifikat.
Seluruh kegiatan manual di BPN untuk sementara juga ditiadakan. Semua proses dikerjakan secara online, kecuali pengambilan produk dan surat menyurat yang harus datang langsung ke kantor BPN. Penundaan berbagai kegiatan terkait PTSL tersebut berlaku sampai situasi wabah Corona mereda.
"Pelayanan umum juga sudah menerapkan aturan meminimalisir tatap muka," kata Syamsudin.
Informasi yang dihimpun, pada tahun 2020 ini BPN Kabupaten Blitar melalui PTSL menargetkan sebanyak 45.000 bidang tanah milik masyarakat bisa tersertifikat.
(nth)
Lihat Juga :